Refleksi Keterbukaan Informasi untuk Kesejahteraan
*Oleh : Arif Yumardi

f. mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan
kehidupan bangsa; dan/atau
g. meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di
lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan
informasi yang berkualitas
Dari tujuh item tujuan Undang Undang ini hemat penulis, semua bermuara pada bagaimana informasi itu dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat sehingga apa informasi yang dimiliki oleh Badan Publik dapat diakses oleh masyarakat dan itu berdampak pada kesejahteraan mereka.
Sekarang yang jadi dilemanya adalah masyarakat kita belum semua nya memperoleh informasi, bisa dikarenakan ketidaktahuan mereka akan informasi, tidak maksimalnya Badan Publik dalam menyampaikan informasi atau ketidakmampuan masyarakat dalam mengakses informasi tersebut.
Komisi Informasi dalam hal ini berupaya keras untuk selalu memaksimalkan kerja nya untuk mendorong keterbukaan badan publik, baik melalui monitoring dan evaluasi badan publik maupun sosialisasi keterbukaan informasi publik ke tengah tengah masyarakat disamping tugas utamanya menyelesaikan sengketa informasi publik.
Informasi adalah emas, dengan informasi masyarakat semakin cerdas, dengan keterbukaan masyarakat punya peran dan berkontribusi dalam pembangunan, serta dapat mengambil manfaat dari setiap proses pembangunan itu.
Harapannya, kepada pemerintah atau badan publik, buka lah ruang keterbukaan informasi itu seluas luasnya, toh kita bekerja untuk mensejahterakan rakyat yang kita cintai ini.
*Wakil Ketua Komisi Informasi Sumbar
Opini Terkait
- Musfi Yendra: Makna Informasi Menurut Al-Qur'an
- Musfi Yandra: Asal Mula Keterbukaan Informasi di Dunia
- H.M.NURNAS, ST: Memaknai Indepedensi dan Objektivitas Majelis Komisioner...
- Hj. Nevi Zuairina: Menyemai Kebaikan, Menuai Keberkahan di Bulan Ramadhan
- Musfi Yendra: Penyelesaian Sengketa Informasi Publik
Memaknai Indepedensi dan Objektivitas Majelis Komisioner...
Opini - 08 April 2025
Oleh: H.M.NURNAS, ST