Ini Hari RTKD, Apa Pula itu..
*Adrian Tuswandi
Demikian juga dengan Hak Anda Tidak Tahu, ungkapan rahasia negara tadi di atas, publik jangan mudah ditipu-tipu oleh kata sakti itu lagi.
Publik bisa melanjutkan..
Ooo gitu ya!!, pak tahukah dengan UU 14 Tahun 2008 tentang KIP, kalau belum tahu buka dan baca dulu pak.
Di sana (UU KIP red) tidak ada rahasia negara jika perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi suatu program yang bapak buat itu dibiayai oleh uang rakyat.,
Ambo rakyaik (saya rakyat) berhak tahu pak, jika. tidak. maka ada Komisi Informasi yang akan menyidangkan bapak karena berselimut dengan rahasia negara untuk sebuah informasi publik berkategori serta merta.
Jika Majelis Komisioner Komisi Informasi memutuskan berikan kepada penulis, eee tidak juga bapak berikan, saya pun di UU KIP berhak membuat delik aduan tentang dugaan pidana informasi ke pihak Polri.
"Loi joleh dek pak tun? (ada paham bapak kah?).
Itu makna dari efektifnya UU 14 tahun 2008 pada 30 April 2010 dan bukti Indonesia bagian dari negara pro ketebrukaan di dunia ini. RTKD tak hanya peringatan, tapi dia punya. makna bahwa di badan publik yang dibiayai oleh uang rakyat atau badan hukum lain dibiayai sumbangan publik, maka semua informasi dan dokumen dihasilkan, publik berhak tahu, bisa dikecualikan jika sudah di uji konsekuensi oleh pejabat berwenang di UU dan di PP 61 tahun 2010 disebut dengan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi).
Jadi, dengan sederet regulasi tersebut, badan publik atau pejabat publiknya jangan berselimut dengan kata skati di era Orde Baru yakni stek stek (sedikit-sedikir) rahasia negara.
Jangan paksa publik gunakan ketentuan pidana di UU 14 tahun 2008 Pasal 51-57, biarlah pasal pidana itu menjadi upya. publik terakhir dan adanya pasal itu adalah upaya terakhir negara memaksa badan publik terbuka. informasi dan dokumentasi publik.
Selamat RTKD, setiap tahun diperingati tapi setiap. momen pula pejabat publik tidak ngeh atau pura-pura tak tahu dengan UU 14 tahun 2008 dan lenlmbaga yang menjadi anak kandung UU itu yaitu Komisi. Informasi.
*Komisioner KI Sumbar 2014-2023
Opini Terkait
- Hj. Nevi Zuairina: Bangkit Negeri, Ayo Basamo Pulihkan Bencana Sumatra
- Nanda Satria: Uang Harus Berputar di Daerah: Lima Prioritas Pemulihan...
- Hj. Nevi Zuairina: Tangis Sumatera Makin Dalam: 914 Jiwa Melayang, Ratusan...
- Hidayat: Jelang Kongres VII IKA Unand Mencari Sosok Satu Kata dan...
- EKA RIANTO: Keterbukaan Informasi Publik Perkuat Pengawasan Bawaslu
Uang Harus Berputar di Daerah: Lima Prioritas Pemulihan...
Opini - 23 Desember 2025
Oleh: Nanda Satria
Tangis Sumatera Makin Dalam: 914 Jiwa Melayang, Ratusan...
Opini - 10 Desember 2025
Oleh: Hj. Nevi Zuairina



