Monev KIP 2024 dan Nyali Mahyeldi Diuji!!!

*HM Nurnas

Sabtu, 20 April 2024 | Opini
Monev KIP 2024 dan Nyali Mahyeldi Diuji!!!

Saya selaku penulis, yang dikenal otak mengawaki lahirnya Komisi Informasi Sumbar pada 2014 lalu, adalah anggota DPRD Sumbar, hingga kini sangat gigih menyuarakannya, untuk pengawalan serta memasifkan Keterbukaan Informasi Publik di jajaran Pemprov Sumbar.

Tidak itu saja, penulis juga sosok yang menginisiasi bersama jurnalis pro keterbukaan membentuk Forum Jurnalis Keterbukaan Publik (FJKIP) kemudian berubah nama menjadi Perkumpulan Jurnalis Keterbukaan Informasi Publik (PJKIP) berbadan hukum.

Selanjutnya PJKIP terbentuk di beberapa Kab/Kota. Seperti Bukittinggi, Pesisir Selatan dan Padang Panjang, serta ada 5 kota dan kabupaten tahap persiapan pembentukan PJKIP nya.

Penulis menekankan, memasifkan Keterbukaan Informasi Publik ini sehingga tidak ada alasan rahasia negara atau rahasia daerah untuk menutup informasi tersebut, selain yang di kecualikan.

Adalah wajar kalau Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi menegaskan semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Sumbar wajib mengikuti kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) keterbukaan informasi publik yang dilaksanakan Komisi Informasi (KI) Sumbar.

Adalah salah besar kalau ada OPD tidak ikut Monev, kita tahu OPD itu terbuka atau tidak adalah dari Monev KI Sumbar. Ini benar disampaikan Mahyeldi di hadapan wakil gubernur, Sekda dan 51 kepala OPD saat rapat koordinasi Pemprov Sumbar, di Auditorium Gubernuran.

Penulis selaku Anggota DPRD Sumbar 3 periode berturut-turut sangat mendukung dan ini perlu ditularkan ke Kab/Kota sampai ke Nagari-Nagari

Keterbukaan informasi publik harus menjadi perhatian dan keseriusan semuanya untuk patuh dan taat, karena ini amanat undang-undang. Untuk itu Komisi Informasi Periode ke 3 ini perlu membuka data kondisi riil OPD di tingkat Pemprov tahun 2023 yang tidak mengembalikan, agar Monev 2024 tidak ada lagi OPD yang tidak patuh dan disiplin mengikutinya.

Bahkan, adanya Peraturan Daerah (Perda) Keterbukaan Informasi Publik, Gubernur Sumbar menurut hemat penulis, di Perda itu punya ruang memberi reward dan funishment pada OPD Pemprov yang engkar terhadap Keterbukaan Informasi Publik.***

Halaman:
1 2

*Anggota DPRD Sumbar

Marhaban ya Ramadhan 2025
Bagikan:
Ketua KI Sumbar

Makna Informasi Menurut Al-Qur'an

Opini - 18 April 2025

Oleh: Musfi Yendra

Musfi Yandra

Asal Mula Keterbukaan Informasi di Dunia

Opini - 16 April 2025

Oleh: Musfi Yandra

Hj. Nevi Zuairina
Musfi Yendra

Penyelesaian Sengketa Informasi Publik

Opini - 21 Maret 2025

Oleh: Musfi Yendra