Protokol Informasi Publik
*Oleh : Adrian Tuswandi
Sabtu, 30 Mei 2020 | Opini

Tulisan ini bukan untuk menggurui apalagi mengajarkan tapi bagian dari share pengetahuan untuk di tambal-sulam supaya sempurna, semua ini bentuk sumbangsih bagaimana Keterbukaan Informasi Publik tetap menjadi pengawal kehidupan di tengah pandemic global, salah memberikan informasi publik maka konflik sosial dan kepentingan akan muncul, tidak berikan informais publik maka badan publik bisa diancam bui atau denda sesuai pasal pidana informasi publik di UU 14 tahun 2008. Demikian semoga bermanfaat, salam transparansi.(analisa/terbit di harian padang ekspres 28 Mei 2020)
Halaman:
1 2
*Komisioner KI Sumbar
Opini Terkait
- Musfi Yendra: Fungsi Strategis PPID bagi Badan Publik
- Musfi Yendra: Pentingnya Kepala Daerah Memahami Keterbukaan Informasi
- Musfi Yendra: Makna Informasi Menurut Al-Qur'an
- Musfi Yandra: Asal Mula Keterbukaan Informasi di Dunia
- H.M.NURNAS, ST: Memaknai Indepedensi dan Objektivitas Majelis Komisioner...
Memaknai Indepedensi dan Objektivitas Majelis Komisioner...
Opini - 08 April 2025
Oleh: H.M.NURNAS, ST