TPPS Kota Solok Resmi Dikukuhkan
Sementara itu, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan KB Kota Solok, Ardinal dalam laporannya menyebutkan, pengukuhan TPPS merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting. Tahun 2024 nanti diharapkan angka stunting se-Indonesia berada di angka 14 persen.
Khusus di Kota Solok, saat ini angka stunting sebesar 18,5 persen dan merupakan angka terendah seluruh Kabupaten dan Kota di Provinsi Sumbar. Pada Tahun 2024 nanti, Kota Solok bertekad agar angka stunting Kota Solok tinggal 1 digit persen.
Saat ini, Kota Solok membentuk TPPS di dua kecamatan dan 13 kelurahan yang ada di Kota Solok sebagai wujud keseriusan Pemko Solok melaksanakan amanat Perpres Nomor 72 Tahun 2021.
Baca juga: Hujan Lebat Picu Ancaman Bencana Serentak di 14 Kabupaten/Kota Sumbar
Tujuan pemgukuhan TPPS ialah untuk meningkatkan komitmen dan peran pemerintah daerah serta mitra kerja dalam penurunan stunting di Kota Solok.
Pada kesempatan itu, Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Sumbar juga menyerahkan Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp 1.154.270.000 untuk Pemerintah Kota Solok serta penandatanganan kesepakatan bersama pananganan stunting di Kota Solok.(mempe)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Gubernur Sumbar Sambut Baik Pengabdian Bedah Saraf FKUI--RSCM di RSUD M. Natsir Solok
- Gubernur Mahyeldi Tegaskan Aksi Bergizi di Sekolah Penting untuk Lahirkan SDM Unggul dan Pengentasan Stunting
- Wako Zul Elfian Ajak Masyarakat Wujudkan Derajat Kesehatan yang Optimal
- Sosialisasi Perda AKB, Tim III Pemprov Bersama Pjs Wako Solok Bagikan Masker
- 2.111 Orang Telah Lakukan Tes Swab Covid-19 di Kabupaten Solok








