Fraksi Gerindra Sorot Soal Serapan Anggaran, Promosi dan Mutasi Jabatan di Pemprov Sumbar
Padahal, pengisian jabatan seharusnya dilakukan sesuai dengan kualifikasi yang dibutuhkan dan kompetensi serta kinerja dari pegawai dengan melihat pola karier sehingga beban kerja sesuai tugas pokok fungsi setiap pejabat ASN dapat terlaksana optimal karena penempatannya sesuai kemampuan dan pasionnya.
Merit Sistem merupakan salah satu sistem dalam manajemen sumber daya manusia yang menjadikan kualifikasi, kompetensi dan kinerja sebagai pertimbangan utama dalam proses perencanaan, perekrutan, penggajian, pengembangan, promosi, retensi, disiplin dan pensiun pegawai.
"Di Indonesia, merit sistem secara legal formal diberlakukan pada tahun 2014 melalui Undang-undang No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam UU tersebut dinyatakan bahwa kebijakan manajemen ASN berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja yang diberlakukan secara adil dan wajar tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan (tanpa diskriminasi)," paparnya.
Baca juga: Peserta PKP PPSDM Regional Bukittinggi Studi Praktik Pelayanan Publik ke Pemko Padang
Atas dasar itu, Fraksi Gerindra tetap meminta Gubernur menerapkan iklim kerja yang kondusif dan berkepastian untuk jabatan dan promosi seorang ASN berdasarkan kompetensi dan kinerja sesuai norma UU tentang ASN.
(Mel)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Andre Rosiade: DPP Gerindra Salurkan Bantuan Rp500 Juta untuk Warga Terdampak
- Ketua DPRD Sumbar Muhidi Gelar Reses, Tekankan Pentingnya Dialog dengan Masyarakat
- Ketua DPRD Bersama Wawako Padang Jemput Bola ke Wamensos RI Demi Wujudkan Sekolah Rakyat Padang 2026
- APBD Kota Padang 2026 Disahkan, Fadly Amran Tegaskan Komitmen Jalankan Program Prioritas
- Ketua DPRD Sumbar Muhidi Terima Kunjungan Kajati, Bahas Penguatan Sinergi








