Anggota DPRD Sumbar Evi Yandri Rajo Budiman Sosper Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika
Evi juga berpesan kepada seluruh masyarakat dan khususnya generasi muda untuk dapat menghindari pemakaian narkoba dan bahkan lebih bahaya pengedarannya. Dengan Sosper ini seluruh lapisan masyarakat jadi tahu apa jenis narkoba, bagaimana pemakainya, apa dampaknya dan bagaiman cara mengatasinya.
Evi menjelaskan jika pemakai hanyalah korban, tapi jika pengedar adalah pelaku yang mendapatkan hukumannya hingga hukuman mati.
Dari Kesbangpol Provinsi Sumbar Adi Dharma menyebutkan bahwa persoalan Narkoba bukan hanya persoalan Pemerintah, namun juga persoalan seluruh masyarakat. Adi juga apresiasi kepada Yayasan Pelita Jiwa Insani yang peduli terhadap penanganan permasalahan Narkoba.
Baca juga: Pemprov Sumbar Gelar Gerakan Pangan Murah untuk Stabilkan Harga Pasca Bencana
"Kita salut kepada Yayasan Pelita Jiwa Insani yang peduli terhadap penanganan masalah narkoba. Sudah banyak warga yang berhasil disembuhkan", ungkap Adi Dharma. (bi/rel)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Andre Rosiade: DPP Gerindra Salurkan Bantuan Rp500 Juta untuk Warga Terdampak
- Ketua DPRD Sumbar Muhidi Gelar Reses, Tekankan Pentingnya Dialog dengan Masyarakat
- Ketua DPRD Bersama Wawako Padang Jemput Bola ke Wamensos RI Demi Wujudkan Sekolah Rakyat Padang 2026
- APBD Kota Padang 2026 Disahkan, Fadly Amran Tegaskan Komitmen Jalankan Program Prioritas
- Ketua DPRD Sumbar Muhidi Terima Kunjungan Kajati, Bahas Penguatan Sinergi








