Pesan Untuk Pemilih Pemula, Anggota DPRD Sumbar Hidayat: Budaya Apatis Harus Dikikis
Dia juga menjelaskan bagaimana untuk menjadi pemilih pemula diantaranya genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin;
tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP-el.
Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca juga: Peserta PKP PPSDM Regional Bukittinggi Studi Praktik Pelayanan Publik ke Pemko Padang
Dalam program Parlemen Menjawab tersebut menghadirkan sejumlah pertunjukan, dari tarian-tarian tradisional Minangkabau hingga drama yang berjudul malin menjadi pemilih pemula. Tim yang memainkan mini drama tersebut merupakan pemenang dari lomba tingkat nasional. Disela-sela drama itu komisioner KPU diajak ke panggung untuk mensosialisasikan cara untuk memilih bagi pemilih pemula. (bi/rel)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Andre Rosiade: DPP Gerindra Salurkan Bantuan Rp500 Juta untuk Warga Terdampak
- Ketua DPRD Sumbar Muhidi Gelar Reses, Tekankan Pentingnya Dialog dengan Masyarakat
- Ketua DPRD Bersama Wawako Padang Jemput Bola ke Wamensos RI Demi Wujudkan Sekolah Rakyat Padang 2026
- APBD Kota Padang 2026 Disahkan, Fadly Amran Tegaskan Komitmen Jalankan Program Prioritas
- Ketua DPRD Sumbar Muhidi Terima Kunjungan Kajati, Bahas Penguatan Sinergi








