Soal Kematian Afif Maulana, LBH Padang Gugat Polda Sumbar ke Komisi Informasi Sumbar
"Sementara LBH Padang selaku pihak Pemohon tidak memberikan alasan atas ketidakhadirannya pada persidangan. Dengan tidak hadirnya para pihak, maka majelis komisioner memutuskan untuk menskors sidang," ujar Ketua Majelis Komisioner, Riswandy, saat memimpin sidang.
Seperti yang diketahui Afif Maulana adalah bocah berusia 13 tahun yang diduga meninggal akibat disiksa polisi. Jasad Afif ditemukan mengambang oleh warga di Sungai atau Batang Kuranji di bawah jembatan di Jalan Bypass Kilometer 9, Kelurahan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji, Minggu, 9/6/2024. Namun Polda Sumbar membantah Afif meninggal karena disiksa akan tetapi karena terjatuh dari jembatan saat mencoba melarikan diri dari kejaran polisi saat tawuran. (bi/rel)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Pemprov dan Kejati Sumbar Teken MoU Program Kerja Sosial bagi Pelaku Tindak Pidana
- Banjir dan Longsor Landa Sumbar, Kepala BP BUMN Desak Aksi Cepat dan Usut Pembalakan Liar
- Tiga Parpol Besar di Padang Sepakat Buka Informasi Bantuan Keuangan Usai Dimediasi KI Sumbar
- Bupati Solok Hadiri Apel Bhabinkamtibmas dan Peluncuran Aplikasi Satkamling Digital di Sumbar
- Anggota DPRD Padang Zalmadi: Narkotika Ancaman Serius bagi Generasi Muda








