KPU Akan Lakukan Pengundian Nomor Urut Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur 23 September 2024

Kamis, 19 September 2024, 09:11 WIB | Politik | Kota Padang
KPU Akan Lakukan Pengundian Nomor Urut Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur 23 September...
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat menggelar Rapat Koordinasi dan Sosialisasi terkait pelaksanaan kampanye dan pengundian nomor urut pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur untuk Pemilihan Serentak Nasional 2024, Rabu (18/9/2024) di Hotel Pangeran Beach, Padang. IST

Jons juga menekankan bahwa seluruh metode kampanye yang diatur oleh KPU harus dijalankan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk debat publik, pemasangan alat peraga, dan penyebaran bahan kampanye.

"Dalam debat publik nanti, pasangan calon wajib hadir. Jika tidak hadir tanpa alasan yang sah, akan ada sanksi tegas," jelas Jons.

Lebih lanjut, dalam kesempatan ini juga disosialisasikan pembatasan dana kampanye dan larangan penerimaan sumbangan dari sumber yang tidak sah, seperti lembaga asing, pemerintah, dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pasangan calon yang melanggar ketentuan terkait dana kampanye akan dikenakan sanksi, termasuk larangan melakukan kampanye atau pembatalan pencalonan.

Baca juga: Sumbar Catat Deflasi 0,24% pada November 2025, Harga Cabai Merah Turun Tajam

Rapat ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan partai politik, Bawaslu, serta tim kampanye pasangan calon. Semua pihak yang hadir juga diundang untuk mengikuti pengundian nomor urut pasangan calon pada 23 September mendatang. (bi/rel)

Halaman:
1 2

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: