9 Pejabat Sementara Bupati Wali Kota Se-Sumbar yang Ditunjuk Mendagri

Sebelumnya Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian juga telah menyetujui cuti diluar tanggungan negara yang diajukan Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah yang menjadi salah satu kontestan pada Pilgub Sumbar 2024.
Persetujuan itu tercantum dalam surat nomor :100.2.1.3/4587/SJ yang sekaligus menunjuk Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sumbar terhitung sejak 25 September sampai 23 November 2024 atau selama Gubernur defenitif Cuti di Luar Tanggungan Negara.
"Surat izin cuti Gubernur dan penunjukkan Pak Wagub sebagai Plt Gubernur dari Mendagri sudah kami terima. Efektif berlakunya mulai 25 September sampai 23 November 2024 nanti,"ujar Kepala Biro Adminisitrasi Pimpinan Setdaprov Sumbar Mursalim Senin (23/9) kemarin.
Baca juga: Nevi Zuairina Sebar Paket Lebaran di Dapil Sumatera Barat II
Mursalim memastikan, tidak ada klausul khusus dalam surat itu. Surat itu hanya mengingatkan agar selama menjalani cuti Gubernur defenitif tidak diperkenankan menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya sesuai amanat Pemendagri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara Bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
"Tidak ada hal khusus dalam surat tersebut, isinya hanya tentang pemberian izin cuti, penunjukkan Plt, dan mengingatkan larangan pemakaian fasilitas negara," pungkas Mursalim. (bi/mel).
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Wako Hendri Arnis Sampaikan Usulan Pembangunan Padang Panjang di Musrenbang Provinsi
- Sekretariat Daerah Se-Sumatera Barat Sinkronkan Renstra 2025-2029
- Sumbar Terpilih sebagai Provinsi Penerima Program Sekolah Rakyat
- Pemko Padang Sinkronkan Program Smart City Menuju Kota Pintar
- Bupati Dharmasraya Ajukan Pembangunan Jalur Dua dan Betonisasi Jalan Nasional ke BPJN Sumbar