Iqbal - Amasrul Dilaporkan ke Bawaslu Padang Terkait Bagi-bagi Hadiah
PADANG, binews.id - Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Wali Kota Padang nomor Urut 2, Muhammad Iqbal - Amasrul dilaporkan ke Bawaslu Kota Padang terkait bagi-bagi hadiah.
Pelapornya adalah EAN (22 tahub), seorang mahasiswa yang mengaku melihat adanya dugaan pelanggaran terhadap kegiatan pembagian door prize dan hadiah lainnya dengan nominal diatas Rp1 juta pada kegiatan Jalan Sehat 'Padang Piaman Bersatu' yang dilaksanakan 16 November 2023 di Tugu Merpati Pantai Padang Kota Padang.
Sesuai dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubenur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, pasa 66 ayat 5 yang berbunyi, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye dapat memberikan hadiah dalam pelaksanaan kampanye dalam bentuk barang dan nilai setiap barang paling banyak Rp 1.000.000,00.
EAN lalu melaporkan kejadian tersebut kepada Bawaslu dengan tanda bukti penyampaian laporan dengan nomor 08/PL/PW/Kota/03.01/XI/2024.
Baca juga: Sumbar Catat Deflasi 0,24% pada November 2025, Harga Cabai Merah Turun Tajam
Ketika dikonfirmasi, EAN mengakui benar melaporkan adanya dugaan kampanye.
"Melihat situasi adanya dugaan kampanye melebihi batas Rp1 juta menurut aturan KPU. Saya berinisiatif sendiri untuk melaporkan tindakan tersebut ke Bawaslu Padang. Kini laporan masih didalami Bawaslu Kota Padang," ucapnya.
Ketika saat pelaporan tersebut, EAN melampirkan barang bukti 18 video dan satu buah foto dokumentasi yang tersimpan di dalam flash disk bermerek joint berwarna putih berukuran 8 GB. Satu pack bahan kampanye berbentuk kartu nama Calon Walikota dan Wakil Walikota Nomor Urut 02 Muhammad Iqbal dan Amasrul. Satu buah printout flyer kegiatan jalan sehat 'Padang Bersatu' yang dilaksanakan pada 16 November 2024 di Tugu Merpati Muaro Lasak Padang.
Ketika dikonfirmasi ke Kordiv Penanggana Pelanggaran Data dan Informasi Akiro Murio membenarkan adanya pelaporan dugaan pelanggaran kampanye. Namun ia mengelak saat ditanya soal identitas Paslon yang dilaporkan tersebut.
Baca juga: Humas Divre II Sumbar Raih Juara 1 PPID Pelaksana Daerah Terbaik 2025 pada Kehumasan KAI Group
Akiro enggan merinci dengan jelas dugaan pelanggaran kampanye mana yang dilanggar oleh paslon mana juga yang melanggar itu.
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Andre Rosiade: DPP Gerindra Salurkan Bantuan Rp500 Juta untuk Warga Terdampak
- Ketua DPRD Sumbar Muhidi Gelar Reses, Tekankan Pentingnya Dialog dengan Masyarakat
- Ketua DPRD Bersama Wawako Padang Jemput Bola ke Wamensos RI Demi Wujudkan Sekolah Rakyat Padang 2026
- APBD Kota Padang 2026 Disahkan, Fadly Amran Tegaskan Komitmen Jalankan Program Prioritas
- Ketua DPRD Sumbar Muhidi Terima Kunjungan Kajati, Bahas Penguatan Sinergi








