Iqbal - Amasrul Dilaporkan ke Bawaslu Padang Terkait Bagi-bagi Hadiah

Rabu, 20 November 2024, 10:35 WIB | Politik | Kota Padang
Iqbal - Amasrul Dilaporkan ke Bawaslu Padang Terkait Bagi-bagi Hadiah
Iqbal - Amasrul Dilaporkan ke Bawaslu Padang Terkait Bagi-bagi Hadiah

Yang, jelas Bawaslu Kota Padang terima laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan salah satu Palson Peserta Pilkada Kota Padang, Senin (18/11).

"Ya benar ada yang masyarakat melaporkan salah satu paslon ke kami. Tindakan selanjutnya akan kami proses sesuai dengan mekanisme pelanggaran Pilkada," ucap Kordiv Penanggana Pelanggaran Data dan Informasi Akiro Murio.

Lebih lanjut dikatakannya, sejauh ini berkasnya sudah lengkap, tapi perlu ada dianalisis dan kajian awal.

Baca juga: Pemprov Sumbar Gelar Gerakan Pangan Murah untuk Stabilkan Harga Pasca Bencana

"Sejauh ini, laporannya sudah kita terima. Syarat-syarat yang mereka sampaikan sudah sesuai dengan ketentuan. Mengenai dugaan, butuh kajian lebih lanjut. Masih ada beberapa hari untuk diproses. Ada batas waktunya, paling lambat, Kamis (21/11) kami proses," tegasnya. .

Lebih lanjut dijelaskannya, memang ada laporan, setelah dilihat syarat materi formil, ternyata syaratnya terpenuhi.

"Okay, masuk ke proses lagi. Kita proses, kalau dugaan biasa, penyelesaiannya kita saja yang menyelesaikan. Dan kalau dugaannya pidana pemilihan, tentu kita libatakan jaksa dan kepolisian bertindak. Ini masih terlalu dini untuk ditentukan kemana prosesnya," tegasnya. (bi/rel)

Halaman:
1 2

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: