Iqbal - Amasrul Dilaporkan ke Bawaslu Padang Terkait Bagi-bagi Hadiah
Yang, jelas Bawaslu Kota Padang terima laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan salah satu Palson Peserta Pilkada Kota Padang, Senin (18/11).
"Ya benar ada yang masyarakat melaporkan salah satu paslon ke kami. Tindakan selanjutnya akan kami proses sesuai dengan mekanisme pelanggaran Pilkada," ucap Kordiv Penanggana Pelanggaran Data dan Informasi Akiro Murio.
Lebih lanjut dikatakannya, sejauh ini berkasnya sudah lengkap, tapi perlu ada dianalisis dan kajian awal.
Baca juga: Pemprov Sumbar Gelar Gerakan Pangan Murah untuk Stabilkan Harga Pasca Bencana
"Sejauh ini, laporannya sudah kita terima. Syarat-syarat yang mereka sampaikan sudah sesuai dengan ketentuan. Mengenai dugaan, butuh kajian lebih lanjut. Masih ada beberapa hari untuk diproses. Ada batas waktunya, paling lambat, Kamis (21/11) kami proses," tegasnya. .
Lebih lanjut dijelaskannya, memang ada laporan, setelah dilihat syarat materi formil, ternyata syaratnya terpenuhi.
"Okay, masuk ke proses lagi. Kita proses, kalau dugaan biasa, penyelesaiannya kita saja yang menyelesaikan. Dan kalau dugaannya pidana pemilihan, tentu kita libatakan jaksa dan kepolisian bertindak. Ini masih terlalu dini untuk ditentukan kemana prosesnya," tegasnya. (bi/rel)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Andre Rosiade: DPP Gerindra Salurkan Bantuan Rp500 Juta untuk Warga Terdampak
- Ketua DPRD Sumbar Muhidi Gelar Reses, Tekankan Pentingnya Dialog dengan Masyarakat
- Ketua DPRD Bersama Wawako Padang Jemput Bola ke Wamensos RI Demi Wujudkan Sekolah Rakyat Padang 2026
- APBD Kota Padang 2026 Disahkan, Fadly Amran Tegaskan Komitmen Jalankan Program Prioritas
- Ketua DPRD Sumbar Muhidi Terima Kunjungan Kajati, Bahas Penguatan Sinergi








