Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Sumbar Verry Mulyadi Sosialisasi Perda No.2 Tahun 2020

Rabu, 26 Maret 2025, 20:45 WIB | Ragam | Kota Padang
Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Sumbar Verry Mulyadi Sosialisasi Perda No.2 Tahun 2020
Verry Mulyadi saat Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No.2 Tahun 2020 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) di Padang, Rabu (26/3/2025). IST

PADANG, binews.id -- Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Sumatra Barat, Verry Mulyadi menegaskan pentingnya menjaga lingkungan hidup untuk meminimalisir terjadinya bencana alam seperti banjir dan longsor.

"Sebagai Ketua komunitas yang berkaitan langsung dengan alam, saya melihat bagaimana hutan dan sumber daya alam lainnya sering menjadi sumber konflik antara masyarakat dan pemerintah daerah," ujar Verry Mulyadi saat Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No.2 Tahun 2020 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) di Padang, Rabu (26/3/2025).

Oleh karena itu, tukuknya, sosialisasi Perda ini sangat penting agar masyarakat memahami bagaimana lingkungan bisa dimanfaatkan secara bijak tanpa merusak ekosistemnya

Verry Mulyadi mengatakan, peraturan ini memiliki peran strategis dalam memastikan keseimbangan antara pemanfaatan lingkungan dan keberlanjutannya.

Baca juga: Munas VII APEKSI, Wawako Padang Optimistis Hasilkan Manfaat Nyata bagi Daerah

Menurutnya, peraturan ini tidak hanya memberikan pedoman bagi pemerintah daerah dalam pembangunan yang berwawasan lingkungan, tetapi juga memberi kepastian hukum bagi masyarakat dalam mengelola sumber daya alam.

Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sumbar, Tasliatul Fuaddi menjelaskan, Perda ini menjadi acuan utama dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Sumbar.

"Dalam perda ini, masyarakat turut berpartisipasi dalam penyusunannya. Hal ini menunjukkan bahwa perlindungan lingkungan bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga seluruh elemen masyarakat," kata Tasliatul.

Lebih lanjut, ia menjabarkan beberapa tujuan utama dari Perda No.2 Tahun 2020, diantaranya menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam pembangunan berkelanjutan, memberikan kepastian hukum dalam perlindungan lingkungan, menyeimbangkan daya dukung lingkungan dengan pembangunan, melestarikan keanekaragaman hayati dan ekosistem, serta meningkatkan ketahanan terhadap perubahan iklim.

Baca juga: Wagub Sumbar Dorong Kepala Daerah Prioritaskan Penanggulangan Bencana

Selain itu, sasaran utama dari peraturan ini mencakup ketersediaan air bersih, perlindungan ekosistem, pengurangan risiko bencana, serta penerapan tata kelola persampahan yang lebih baik melalui prinsip reduce, reuse, recycle (3R).

Halaman:

Penulis: Imel
Editor: Imel

Bagikan: