KAI Divre II Sumbar Ingatkan: Keselamatan di Perlintasan Sebidang Bergantung pada Kepatuhan Pengguna Jalan
5. Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel untuk menghindari kemacetan atau potensi kecelakaan.
Pelanggaran terhadap aturan perlintasan kereta api dapat berakibat pada sanksi hukum.
Reza menjelasakan bahwa ada ancaman pidana bagi pelanggar lalu lintas yang melibatkan kereta api sesuai dengan yang tertulis pada pasal 296 Undang-undang Lalu Lintas.
"Kami menghimbau kembali kepada seluruh masyarakat khususnya yang melakukan aktivitas lalu lintas di perlintasan sebidang agar lebih meningkatkan kesadaran berlalu lintas dengan mematuhi peraturan yang ada, dan apabila terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kereta api maka tidak hanya pelanggar mengalami kerugian namun PT KAI pun mengalami kerugian", kata Reza.
"Kami berharap masyarakat semakin meningkatkan kesadaran untuk lebih disiplin berlalu lintas. Keselamatan adalah tanggung jawab bersama. KAI Divre II Sumbar mengapresiasi masyarakat dan instansi yang mendukung upaya keselamatan perjalanan kereta api", tutup Reza. (bi/rel/mel)
Penulis: Imel
Editor: Imel
Berita Terkait
- UNP Tunjukkan Praktik Baik Pengelolaan Aset dan Infrastruktur Pendidikan
- Dirikan Posko di Pauh, PT Semen Padang Kerahkan Tiga Alat Berat
- Bantu Korban Bencana di Sumatra, SIG Kirimkan Tim Reaksi Cepat dan Salurkan Bantuan hingga Dirikan Posko
- Dari Padang hingga Agam, PT Semen Padang All Out Bantu Penanganan Banjir Bandang dan Longsor di Sumbar
- Update Jumlah Korban Hidrometeorologi Sumbar: 166 Meninggal dan 111 Masih Hilang








