KAI Divre II Sumbar Gandeng Stakeholder, Sosialisasi Disiplin di Perlintasan KA

Senin, 22 September 2025, 09:03 WIB | Ragam | Kota Padang
KAI Divre II Sumbar Gandeng Stakeholder, Sosialisasi Disiplin di Perlintasan KA
PT KAI Divre II Sumbar terus berkomitmen meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang KA melalui berbagai kegiatan sosialisasi. IST

4. JPL 02 Km 3 + 423

petak jalan Duku - BIM, Katapiang, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat

Sosialisasi ini melibatkan instansi terkait lainnya seperti Balai Teknik Perkertaapian Kelas II Padang, Dishub Provinsi Sumatera Barat, PT Jasa Raharja, TNI/POLRI dan para Komunitas Pecinta Kereta Api serta instansi terkait lainnya. Adapun sosialisasi dilakukan secara langsung dengan memberikan himbauan kepada pengguna jalan raya yang melintasi perlintasan menggunakan pengeras suara, membagikan stiker dan souvenir kepada pengguna jalan raya, dan melakukan pembentangan spanduk keselamatan yang bertuliskan imbauan untuk selalu memperhatikan keselamatan bersama serta memberikan bingkisan kepada petugas penjaga pintu perlintasan.

Baca juga: Wakil Ketua DPRD Sumbar Iqra Chissa Sosialisasikan Perda Nomor 16 Tahun 2019 di Kecamatan Pauh

Perlu diketahui perlintasan sebidang merupakan perpotongan antara jalur kereta api dan jalan yang dibuat sebidang. Perlintasan sebidang tersebut muncul dikarenakan meningkatnya mobilitas masyarakat menggunakan kendaraan yang harus melintas atau berpotongan langsung dengan jalan kereta api. Tingginya mobilitas masyarakat dan meningkatnya jumlah kendaraan yang melintas memicu timbulnya permasalahan yaitu terjadinya kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang.

Reza menekankan pentingnya kepatuhan terhadap rambu-rambu lalu lintas, termasuk penggunaan helm bagi pengendara roda dua dan prioritas bagi perjalanan kereta api. Pelanggaran di perlintasan sebidang KA tidak hanya membahayakan nyawa, tetapi juga melanggar hukum sebagaimana diatur dalam UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

KAI Divre II Sumbar juga mengingatkan masyarakat untuk tidak beraktivitas di sekitar jalur kereta api demi keselamatan bersama. Hal ini sejalan dengan UU Nomor 23 Tahun 2007 Pasal 181 Ayat (1) yang melarang aktivitas di ruang manfaat jalur kereta api.

Dikatakan Reza, pada pasal 181 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

Lebih lanjut, Reza menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan "setiap orang" dalam UU ini berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 18 yaitu perseorangan atau korporasi.

Setiap orang tersebut dilarang:

- Berada di ruang manfaat jalur kereta api;

Halaman:

Penulis: Imel
Editor: Imel

Bagikan: