KAI Divre II Sumbar Gandeng Stakeholder, Sosialisasi Disiplin di Perlintasan KA

Senin, 22 September 2025, 09:03 WIB | Ragam | Kota Padang
KAI Divre II Sumbar Gandeng Stakeholder, Sosialisasi Disiplin di Perlintasan KA
PT KAI Divre II Sumbar terus berkomitmen meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang KA melalui berbagai kegiatan sosialisasi. IST

Arti dari "berada di ruang manfaat jalur kereta api" yaitu terdiri dari jalan rel dan bidang tanah di kiri dan kanan jalan rel beserta ruang di kiri, kanan, atas, dan bawah yang digunakan untuk konstruksi jalan rel dan penempatan fasilitas operasi kereta api serta bangunan pelengkap lainnya. (Pasal 37)

- Ruang manfaat jalur kereta api diperuntukkan bagi pengoperasian kereta api dan merupakan daerah yang tertutup untuk umum. (Pasal 38). Sedangkan yang dimaksud jalan rel yaitu dapat berada:

a. Pada permukaan tanah;

b. Di bawah permukaan tanah; dan

c. Di atas permukaan tanah.

- Menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api;

Pengertian dari menyeret dalam ketentuan Pasal 181 ayat (1) huruf b adalah menarik atau mendorong barang tanpa roda dan melintasi jalur kereta api.

- Menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

Yang dimaksud dengan "kepentingan lain" adalah penggunaan jalur kereta api yang tidak sesuai dengan fungsinya, antara lain bermain, berjualan, menggembala ternak, menjemur barang, membuang sampah atau kegiatan lainnya.

Ketentuan tersebut dikecualikan bagi petugas di bidang perkeretaapian yang mempunyai surat tugas dari Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian.

Dalam ketentuan Pasal 181 ayat (2) ini yang termasuk surat tugas adalah kartu atau tanda pengenal.

Halaman:

Penulis: Imel
Editor: Imel

Bagikan: