13 Daerah Terdampak, Sumbar Umumkan Status Tanggap Darurat Bencana 25 November--8 Desember 2025
PADANG, binews.id -- Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) resmi menetapkan status Tanggap Darurat Bencana Alam akibat cuaca ekstrem yang melanda berbagai wilayah dalam beberapa hari terakhir. Penetapan ini dilakukan menyusul meningkatnya dampak bencana di sejumlah kabupaten dan kota. Kondisi tersebut membuat pemerintah provinsi harus segera mengambil langkah strategis untuk mempercepat penanganan darurat.
Status tanggap darurat tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Nomor 360-761-2025 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Alam Banjir, Banjir Bandang, Tanah Longsor, dan Angin Kencang di Wilayah Provinsi Sumbar Tahun 2025. Keputusan ini berlaku selama 14 hari, mulai 25 November hingga 8 Desember 2025, dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan di lapangan.
Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar, Arry Yuswandi, menyampaikan kepastian penetapan status tersebut usai memimpin rapat koordinasi penanganan bencana di Kantor Gubernur Sumbar, pada Rabu (26/11/2025). Rapat tersebut dihadiri oleh berbagai perangkat daerah untuk mematangkan langkah penanganan yang lebih komprehensif dan terukur.
Menurut Arry, penetapan status tanggap darurat di tingkat provinsi didasari oleh fakta bahwa 13 kabupaten/kota di Sumbar terdampak bencana akibat cuaca ekstrem. Besarnya wilayah terdampak menjadikan status ini penting sebagai dasar hukum mempercepat respons pemerintah. Durasi 14 hari masa tanggap darurat ini akan dievaluasi dan dapat diperpanjang sesuai kondisi.

Sebelum keputusan provinsi ditetapkan, lima daerah sebelumnya telah lebih dulu menyatakan status tanggap darurat, yakni Kabupaten Padang Pariaman, Agam, Pesisir Selatan, Kota Padang, serta Kota Bukittinggi. Kelima daerah ini mengalami dampak paling signifikan akibat hujan dengan intensitas tinggi, banjir, dan longsor.
Arry menjelaskan bahwa penetapan status tanggap darurat provinsi memungkinkan seluruh perangkat daerah bekerja lebih cepat, fleksibel, dan terkoordinasi. Hal ini terutama penting untuk mobilisasi logistik, pengerahan alat berat, hingga dukungan sumber daya manusia yang diperlukan untuk membantu masyarakat terdampak.
Selain itu, status ini juga menjadi dasar bagi Pemprov Sumbar untuk mengusulkan bantuan Dana Siap Pakai (DSP) dari BNPB. Dengan demikian, penanganan darurat dapat berjalan tanpa hambatan administratif, termasuk percepatan dukungan anggaran untuk kebutuhan mendesak di daerah terdampak.
Selama masa tanggap darurat, Pemprov Sumbar menetapkan tujuh langkah prioritas penanganan. Langkah tersebut meliputi pengkajian cepat situasi dan kebutuhan, aktivasi sistem komando darurat, evakuasi warga terancam, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan kelompok rentan, pengendalian sumber ancaman, serta penyiapan dan distribusi bantuan logistik. Seluruh langkah ini ditekankan untuk dijalankan secara sinergis oleh BPBD, Dinas Sosial, BMCKTR, TNI/Polri, dan pemerintah kabupaten/kota.
Untuk memperkuat koordinasi, Kantor BPBD Sumbar resmi dijadikan Posko Tanggap Darurat sekaligus Command Center Provinsi. Melalui posko ini, seluruh data, laporan kejadian, serta koordinasi lapangan akan dihimpun dan disinkronkan sehingga penanganan bencana dapat berlangsung lebih cepat, tepat, dan satu komando. (bi/adpsb/bud)
Penulis: Imel
Editor: Imel
Berita Terkait
- Update Jumlah Korban Hidrometeorologi Sumbar: 166 Meninggal dan 111 Masih Hilang
- Dony Oskaria Instruksikan BUMN All-Out, Nindya Karya Gerak Cepat Perbaiki Infrastruktur Rusak Akibat Banjir Bandang
- Presiden Prabowo Dijadwalkan Tinjau Lokasi Terdampak Bencana di Sumatera Barat Hari Ini
- COO Danantara Tegaskan BUMN Harus Maksimal Bantu Korban Bencana di Sumatra
- Bencana Sumbar, Pemerintah Fokus Buka Akses dan Pulihkan Infrastruktur







