OJK Terapkan Perlakuan Khusus Kredit bagi Debitur Terdampak Banjir dan Longsor di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Jumat, 12 Desember 2025, 10:14 WIB | Ekonomi | Nasional
OJK Terapkan Perlakuan Khusus Kredit bagi Debitur Terdampak Banjir dan Longsor di Aceh,...
becana. ilustrasi
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT BI

JAKARTA, binews.id -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan kebijakan khusus terkait perlakuan kredit dan pembiayaan bagi para debitur yang terdampak bencana banjir dan longsor di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Kebijakan ini bertujuan membantu pemulihan ekonomi masyarakat yang wilayahnya mengalami kerusakan paling parah.

Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Dewan Komisioner OJK di Jakarta pada Rabu (10/12), setelah tim OJK mengumpulkan data di lokasi bencana dan melakukan asesmen mendalam. Hasil kajian menunjukkan bahwa bencana telah berdampak signifikan terhadap perekonomian daerah dan kemampuan bayar debitur.

OJK menegaskan bahwa pemberian perlakuan khusus ini merupakan langkah mitigasi risiko agar dampak bencana tidak berkembang menjadi gangguan sistemik di sektor keuangan. Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat pemulihan aktivitas ekonomi di daerah terdampak.

Penerapan perlakuan khusus terhadap kredit atau pembiayaan mengacu pada POJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu yang Terkena Dampak Bencana. Aturan ini menjadi landasan bagi perbankan dan lembaga pembiayaan dalam membantu debitur yang terdampak bencana.

OJK menetapkan beberapa bentuk perlakuan khusus, salah satunya adalah penilaian kualitas kredit berdasarkan ketepatan pembayaran atau sistem satu pilar, yang berlaku untuk kredit dengan plafon hingga Rp10 miliar. Ketentuan ini diharapkan dapat memberikan ruang bagi debitur untuk menata ulang kondisi keuangan mereka.

Selain itu, kualitas lancar tetap dapat diberikan untuk kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi. Restrukturisasi ini berlaku bagi pembiayaan yang diberikan sebelum maupun setelah debitur terdampak bencana. Untuk penyelenggara LPBBTI, proses restrukturisasi membutuhkan persetujuan dari pemberi dana.

Kebijakan lain yang disediakan adalah pembukaan peluang pemberian pembiayaan baru bagi debitur terdampak. Pembiayaan baru ini akan dinilai secara terpisah dari kredit yang sudah ada, sehingga tidak menerapkan ketentuan one obligor.

Seluruh kebijakan perlakuan khusus tersebut akan berlaku hingga tiga tahun, terhitung sejak ditetapkan pada 10 Desember 2025. Jangka waktu ini dinilai cukup untuk membantu pemulihan ekonomi masyarakat di wilayah terdampak.

Di sektor perasuransian, OJK juga mengambil langkah untuk mempermudah proses pelayanan kepada masyarakat yang terdampak bencana. OJK meminta seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi segera mengaktifkan mekanisme tanggap bencana agar penanganan klaim dapat dilakukan lebih cepat.

Perusahaan asuransi diminta menyederhanakan proses klaim, memetakan polis yang terdampak, menyiapkan disaster recovery plan bila diperlukan, serta meningkatkan komunikasi dan pelayanan kepada nasabah. Selain itu, perusahaan juga wajib berkoordinasi dengan BNPB, BPBD, dan reasuradur, serta melaporkan perkembangan penanganan klaim kepada OJK secara berkala. (bi/rel/mel)

IKLAN MBG

Penulis: Imel
Editor: Imel

Bagikan: