Truk Bertonase Besar Parkir di Depan Kantor Bupati Solok, Warga Pertanyakan Pengawasan

Rabu, 28 Januari 2026, 10:36 WIB | Ragam | Kab. Solok
Truk Bertonase Besar Parkir di Depan Kantor Bupati Solok, Warga Pertanyakan Pengawasan
Pemandangan deretan mobil truk yang parkir di sepanjang jalan depan Kantor Bupati Solok menuai sorotan dari masyarakat. MAK i
IKLAN BANK INDONESIA KAS KELILING

KABUPATEN SOLOK, binews.id — Pemandangan deretan mobil truk yang parkir di sepanjang jalan depan Kantor Bupati Solok menuai sorotan dari masyarakat. Kendaraan bertonase besar tersebut tampak terparkir bebas di kawasan yang seharusnya menjadi area tertib lalu lintas dan mencerminkan wajah pemerintahan daerah.

Berdasarkan pantauan di lokasi, sejumlah truk terlihat memanfaatkan bahu jalan, bahkan sebagian badan jalan, untuk parkir. Kondisi ini menyebabkan penyempitan jalur dan berpotensi mengganggu kelancaran arus lalu lintas di sekitar kawasan perkantoran.

Situasi tersebut kian terasa pada jam-jam sibuk, terutama saat jam masuk dan pulang kerja aparatur sipil negara (ASN). Aktivitas masyarakat yang mengakses layanan publik di Kantor Bupati Solok juga ikut terdampak akibat ruang jalan yang terbatas.

Warga menilai pembiaran ini mencerminkan lemahnya pengawasan dari instansi terkait. Mereka mempertanyakan komitmen penegakan aturan lalu lintas di pusat pemerintahan kabupaten itu sendiri.

Baca juga: Buka Puasa Bersama Wartawan, Ketua DPRD Sawahlunto Tekankan Peran Strategis Media

"Ini tepat di depan kantor bupati, pusat pemerintahan Kabupaten Solok. Kalau di sini saja truk bisa parkir sembarangan dan tidak ada tindakan, wajar kalau masyarakat bertanya-tanya ke mana Satpol PP dan Dinas Perhubungan," ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Menurut keterangan warga sekitar, keberadaan truk-truk tersebut bukan terjadi sesekali. Kondisi ini disebut sudah berlangsung cukup lama tanpa adanya penertiban yang jelas dari pihak berwenang.

Padahal, kendaraan berat seperti truk umumnya memiliki lokasi parkir tersendiri dan tidak diperbolehkan berhenti di kawasan perkantoran pemerintah. Aturan tersebut dibuat demi menjaga ketertiban, keselamatan, dan kelancaran lalu lintas.

Selain mengganggu arus kendaraan, parkir truk di kawasan tersebut juga dinilai merusak estetika lingkungan Kantor Bupati Solok. Kawasan yang seharusnya tertata rapi justru terlihat semrawut akibat keberadaan kendaraan besar yang parkir sembarangan.

Baca juga: Pemprov Sumbar Terapkan One Way dan Batasi Angkutan Barang pada Mudik Lebaran

Masyarakat juga khawatir pembiaran ini akan menimbulkan preseden buruk. Jika tidak segera ditindak, pelanggaran serupa dikhawatirkan akan semakin dianggap lumrah, baik oleh pengemudi truk maupun pengguna jalan lainnya.

Halaman:

Penulis: Imel
Editor: Imel

Bagikan: