Kebijakan OJK Menjaga Sektor Jasa Keuangan Semakin Mendukung Program Prioritas Pemerintah

Jumat, 06 Februari 2026, 09:24 WIB | Ekonomi | Nasional
Kebijakan OJK Menjaga Sektor Jasa Keuangan Semakin Mendukung Program Prioritas Pemerintah
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya untuk terus menjaga sektor jasa keuangan (SJK) tetap tangguh dan resilient agar mampu berkontribusi lebih optimal terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. HUMAS
IKLAN BANK INDONESIA KAS KELILING

JAKARTA, binews.id -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya untuk terus menjaga sektor jasa keuangan (SJK) tetap tangguh dan resilient agar mampu berkontribusi lebih optimal terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui penetapan tiga kebijakan prioritas OJK tahun 2026, yakni penguatan ketahanan sektor jasa keuangan, pengembangan ekosistem sektor jasa keuangan yang kontributif, serta pendalaman pasar keuangan dan pengembangan keuangan berkelanjutan.

Hal tersebut disampaikan Pejabat Sementara Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2026 yang digelar di Jakarta, Kamis (5/2/2026).

Friderica menyampaikan bahwa kondisi fundamental perekonomian nasional dan kinerja sektor jasa keuangan saat ini berada dalam kondisi sangat solid dan menjadi modal penting untuk menjaga kesinambungan pertumbuhan ke depan.

"Kondisi fundamental perekonomian dan juga kinerja sektor jasa keuangan sangat solid menjadi modalitas yang sangat penting untuk kelanjutan kita ke depan. Kami berterima kasih atas seluruh program-program prioritas pemerintah," ujar Friderica.

Pertemuan tersebut dihadiri Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhammad Misbakhun, pimpinan kementerian dan lembaga, jajaran Dewan Komisioner OJK, serta pimpinan industri jasa keuangan.

Kebijakan prioritas pertama OJK pada 2026 adalah penguatan ketahanan sektor jasa keuangan, antara lain melalui pemenuhan modal minimum lembaga jasa keuangan (LJK) guna membentuk struktur industri yang kompetitif dan efisien.

Selain itu, OJK mendorong pengembangan industri keuangan syariah bersama DSN-MUI melalui pembentukan Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS) serta pelaksanaan spin-off bagi LJK yang telah memenuhi kriteria.

Penguatan tata kelola dan manajemen risiko juga menjadi fokus, termasuk pengelolaan risiko siber yang dinilai semakin kompleks seiring pesatnya digitalisasi sektor keuangan.

Dalam aspek pengawasan, OJK mengembangkan sistem pengawasan terintegrasi berbasis teknologi, termasuk pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) serta penyusunan Cetak Biru SupTech untuk mendukung pengawasan lembaga jasa keuangan yang berstandar internasional.

OJK juga berkomitmen melakukan reformasi integritas pasar modal dengan membentuk Satgas Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia yang mencakup delapan rencana aksi strategis.

Halaman:

Penulis: Imel
Editor: Imel

Bagikan: