Pemerintah Hadir untuk Pekerja Lewat Posko THR, Pastikan Perusahaan Tunaikan Kewajiban Jelang Lebaran
PADANG, binews.id -- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Barat resmi membuka Posko Tunjangan Hari Raya (THR) mulai tanggal 2 hingga 27 Maret 2026 pada hari kerja. Posko ini disiapkan sebagai saluran pengaduan resmi bagi pekerja yang mengalami persoalan pembayaran THR menjelang Idul Fitri.
Kepala Disnakertrans Sumbar, Firdaus Firman menyebutkan, posko dibuka di tiga lokasi, yakni Kantor Disnakertrans Provinsi Sumbar di Padang, UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II di Payakumbuh, serta Wilayah III di Sijunjung.
Menurutnya, keberadaan Posko THR bukan sekadar formalitas tahunan, melainkan bentuk pengawasan aktif pemerintah terhadap kepatuhan perusahaan menjalankan kewajiban pembayaran THR sesuai regulasi ketenagakerjaan.
"Posko ini menjadi kanal resmi bagi pekerja untuk menyampaikan keluhan. Setiap laporan akan ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan ketenagakerjaan," ujar Firdaus.
Baca juga: Pemko Padang Pastikan Kenyamanan bagi 1.089 JCH Selama Proses Keberangkatan Haji
Disnakertrans menegaskan, pembayaran THR telah diatur dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016. Pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan berhak menerima THR. Untuk pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, besaran THR wajib sebesar satu bulan upah, sedangkan pekerja di bawah satu tahun menerima secara proporsional.
Pembayaran THR sendiri diwajibkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Namun pemerintah daerah mengimbau pengusaha agar tidak menunggu batas akhir tersebut.
"Kalau bisa H-14 sudah dibayarkan. Ini penting untuk menjaga daya beli masyarakat menjelang lebaran sekaligus mencegah potensi perselisihan hubungan industrial," tegasnya.
Selain perusahaan formal, Disnakertrans juga mengingatkan pelaku usaha di sektor transportasi dan ekspedisi berbasis aplikasi agar memberikan bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir sebagai bentuk perhatian terhadap pekerja sektor informal digital.
Baca juga: Pemerintah Pastikan Harga BBM Tak Naik Besok
Posko THR merupakan agenda rutin nasional yang dilaksanakan dinas ketenagakerjaan provinsi maupun kabupaten/kota di bawah koordinasi Kementerian Ketenagakerjaan RI. Selain datang langsung ke posko, pekerja juga dapat menyampaikan pengaduan melalui laman resmi Kemnaker di https://poskothr.kemnaker.go.id.
Penulis: Imel
Editor: Imel
Berita Terkait
- Amran Sulaiman Dorong Hilirisasi Perkebunan di Sumbar, Targetkan Kemandirian Pangan dan Energi Nasional
- Pemprov Didorong Optimalkan PAD, Komisi III DPRD Sumbar Turun Mengawal
- Musrenbang RKPD 2027: Ketua DPRD Sumbar Ingatkan Ancaman Fiskal, Serukan Sinergi Total
- Tim Ahli DPRD Sumbar Bahas Strategi Peningkatan PAD Melalui Pembenihan Udang Vaname di Sungai Nipah
- Gubernur Minta Dukungan Percepatan Pembangunan Tol Sicincin - Bukittinggi






