Ranperda Perlindungan Perempuan dan Anak Usul Prakarsa DPRD Tengah Dibahas
Bagian kewenangan itu meliputi, sub urusan perlindungan perempuan, kualitas hidup keluarga, urusan data gender dan anak, hingga pemenuhan hak anak.
"Kita berharap mesti ada penajaman secara filosofis, sosiologis, hingga yuridis agar ranperda ni mampu mengakomodir hal hal yang diatur," katanya. (Rel/DW)
Halaman:
1 2
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Andre Rosiade: DPP Gerindra Salurkan Bantuan Rp500 Juta untuk Warga Terdampak
- Ketua DPRD Sumbar Muhidi Gelar Reses, Tekankan Pentingnya Dialog dengan Masyarakat
- Ketua DPRD Bersama Wawako Padang Jemput Bola ke Wamensos RI Demi Wujudkan Sekolah Rakyat Padang 2026
- APBD Kota Padang 2026 Disahkan, Fadly Amran Tegaskan Komitmen Jalankan Program Prioritas
- Ketua DPRD Sumbar Muhidi Terima Kunjungan Kajati, Bahas Penguatan Sinergi








