DPRD Sumbar Tetapkan Ranperda Retribusi Jasa Usaha
Padang, binews.id -- Dari rapat finalisasi dalam rangka penyampaian pendapat akhir fraksi- fraksi , yang dilaksanakan pada tanggal 31 Januari 2020 lalu , secara prinsip fraksi- fraksi di DPRD menyetujui Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 1 tahun 2016 tentang Retribusi Jasa Usaha, ditetapkan menjadi perda, "Pada Senin (3/2/2020)
Setelah DPRD Sumbar menetapkan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang Retribusi Jasa Usaha menjadi peraturan daerah (Perda), perubahan Perda tentang retribusi jasa umum diharapkan bisa memberikan dampak positif terhadap Pendapaan Asli Daerah (PAD).
Sementara itu, Ketua DPRD Sumbar Supardi selaku pimpinan rapat sidang paripurna ia menyampaikan, penambahan objek dan tarif retribusi yang diakomodir dalam Ranperda Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 1 Tahun 2016, harus dikelola secara profesional. Sehinga pelayanan publik harus ditingkatkan agar penerimaan daerah dapat meningkat," terang dia
Lebih lanjut ia katakan, dengan disahkannya Perda dan adanya 11 peralihan kewenangan dari kabupaten/kota ke provinsi, maka ada peluang bagi pemerintah provinsi untuk menambah objek retribusi.dari objek yang dilimpahkan , Oleh sebab itu, Pemerintah Provinsi harus lebih proaktif mendorong penyesuaian regulasi pajak dan retribusi daerah yang sejalan dengan Undang - Undang No 23 tahun 2014.
Baca juga: Wawako Allex Paparkan Nota Keuangan Ranperda APBD 2026 pada Paripurna DPRD
Kembali ia jelaskan , pemerintah daerah harus melakukan inovasi dalam rangka meningkatkan penerimaan daerah, untuk meningkatkan sektor PAD butuh inovasi yang tidak menghilangkan optimalisasi pelayanan.
Disamping itu, penerimaan daerah harus diraup sebesar-besarnya. "OPD yang mengelola retribusi harus menggunakan strategi kreativitas, agar penerimaan sektor ini optimal," ucapnya.
Tidak hanya dari retribusi ada potensi penerimaan lebih besar, yaitu pengelolaan aset yang tidak termanfaatkan serta revitalisasi BUMD-BUMD. DPRD mendorong Pemprov mendayagunakan seluruh potensi aset. Serta mengambil aset yang masih ditangan pihak ketiga.
Sementara itu Ranperda Perubahan Retribusi Jasa Usaha Komisi III DPRD Sumbar selaku pembahas rancangan peraturan daerah ini , Komisi III juga telah melakukan pembahasan sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Baca juga: DPRD Sumbar Sahkan Propemperda 2026 dan Dua Ranperda Strategis, Fokus Perkuat Tata Kelola Daerah
"Dengan disahkannya Ranperda ini, kita berharap Pemprov segera menyampaikan hasil pembahasan kepada Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk di evaluasi," katanya.
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Andre Rosiade: DPP Gerindra Salurkan Bantuan Rp500 Juta untuk Warga Terdampak
- Ketua DPRD Sumbar Muhidi Gelar Reses, Tekankan Pentingnya Dialog dengan Masyarakat
- Ketua DPRD Bersama Wawako Padang Jemput Bola ke Wamensos RI Demi Wujudkan Sekolah Rakyat Padang 2026
- APBD Kota Padang 2026 Disahkan, Fadly Amran Tegaskan Komitmen Jalankan Program Prioritas
- Ketua DPRD Sumbar Muhidi Terima Kunjungan Kajati, Bahas Penguatan Sinergi








