Satgas Covid-19: Syarat Perjalanan Disesuaikan dengan Ketentuan PPKM Level 1-4

Selasa, 27 Juli 2021, 10:43 WIB | Kesehatan | Nasional
Satgas Covid-19: Syarat Perjalanan Disesuaikan dengan Ketentuan PPKM Level 1-4
Satgas Covid-19: Syarat Perjalanan Disesuaikan dengan Ketentuan PPKM Level 1-4. IST

b.Untuk moda transportasi laut, darat (menggunakan kendaraan pribadi atau umum), penyeberangan, dan kereta api antarkota wajib menunjukan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2-24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1-24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Untuk kategori PPKM Level 2 dan Level 1 :

a) Untuk moda transportasi udara wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2-24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan; dan

Baca juga: Pemerintah Lanjutkan Kebijakan PPKM

b) Untuk moda transportasi laut, darat (menggunakan kendaraan pribadi atau umum), penyeberangan, dan kereta api antarkota wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2-24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1-24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

3. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan membawa hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen namun diwajibkan untuk menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan perjalanan lainnya

4. Ketentuan menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dikecualikan bagi pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya.

5. Pelaku perjalanan orang dengan usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara

Menindaklanjuti terbitnya SE Satgas ini, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan empat SE Kemenhub yang akan menjadi petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19.

"SE Kemenhub ini diterbitkan untuk mengatur syarat perjalanan di masa PPKM Level 1-4 berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 24, 25, dan 26 Tahun 2021. Tujuannya adalah tetep membatasi aktivitas masyarakat untuk menekan laju peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia" demikian disampaikan Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati di Jakarta, Senin (26/07/2021).

Keempat SE Kemenhub tersebut yaitu :

Halaman:

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: