Sinergi Lima Instansi Tingkatkan Layanan Pengaduan Masyarakat SP4N-LAPOR
JAKARTA, binews.id -- Pemerintah terus meningkatkan performa Sistem Pengelolaan dan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional -- Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat atau SP4N-LAPOR! Setelah sebelumnya dikelola oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Kantor Staf Kepresidenan (KSP), dan Ombudsman RI, melalui penandatanganan Nota Kesepahaman atau MoU SP4N-LAPOR! 2021-2026 dilakukan penguatan portal pengaduan ini dengan menambahkan dua instansi yaitu Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).
Penandatanganan MoU yang dilakukan secara virtual, Kamis (09/09/2021) ini, dilakukan oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, serta Ketua Ombudsman RI Mokhamad Najih. Acara penandatanganan ini disaksikan oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Menko Polhukam Mahfud MD dalam sambutannya mengharapkan agar kerja sama lima instansi ini dapat lebih membangun integrasi dalam pengelolaan pengaduan pelayanan publik secara berjenjang dari daerah sampai ke pusat.
"Sehingga pengelolaan pengaduan dapat berjalan efektif, efisien, serta memberikan kemudahan penggunaannya," ujarnya.
Baca juga: Tinjau Korban Bencana, Prabowo Pastikan Pemerintah Pulihkan Infrastruktur Sumbar
Menko Polhukam meyakini, melalui Penandatanganan MoU ini akan semakin memperkuat keterlibatan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Di samping itu, keterlibatan aktif masyarakat dalam penyampaian aduan dapat memacu instansi pemerintah untuk mewujudkan penanganan pengaduan menjadi lebih efektif dan memberikan kepastian penyelesaian.
"Partisipasi aktif masyarakat ini secara langsung juga memberikan kontribusi terhadap peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan," ujarnya.
Senada, Menteri PANRB Tjahjo Kumolo juga menyambut baik penandatanganan MoU. Menurutnya, kerja sama ini searah dengan core valuesASN pada poin kolaborasi. Pengelolaan pengaduan memiliki arti penting dalam pemenuhan hak masyarakat atas pelayanan publik yang berkualitas, tidak diskriminatif, dan sesuai dengan standar pelayanan.
Penandatanganan nota kesepahaman ini sejalan dengan Presiden RI Joko Widodo untuk memberikan pelayanan publik yang menekankan pada kecepatan, inovatif, dan berorientasi pada hasil. Tjahjo menegaskan, pihaknya akan mengawal visi perbaikan pelayanan publik melalui pengelolaan pengaduan.
Baca juga: Bencana Sumbar, Pemerintah Fokus Buka Akses dan Pulihkan Infrastruktur
"Secara khusus dalam peran sebagai pembina pelayanan publik, kami akan mengawal hal-hal perumusan arah kebijakan SP4N-LAPOR! dengan mempertimbangkan masukan dari semua mitra pengelola lainnya," ujarnya.
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Prof. Ganefri Terima Minang Awards 2025 Kategori Tokoh Inspiratif Pendidikan
- Hj. Nevi Zuairina: Hentikan Polusi Plastik, Selamatkan Masa Depan Lingkungan Kita
- Wujud Kepedulian Sosial, PLN dan YBM PLN Berbagi Kurban ke Pelosok Negeri
- Nevi Zuairina: Perempuan adalah Tiang Negara, Semangat Kartini Harus Terus membara
- Dibuka Gubernur Event Minang Day Tandai MoU Masjid Istiqlal dan Masjid Raya Syekh Ahmad Khatib Al Minangkabawi








