7 Menara Tower Langgar Perda RTRW Bakal Disanksi Pemkab Labuhanbatu
LABUHANBATU, binews.id - Dalam penegakan Perda no 3 tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Labuhanbatu, 4 kecamatan menjadi sasaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu, yakni Kecamatan Rantau Utara, Rantau Selatan, Pangkatan, dan Panai Hulu.
Sebelumnya, pada tanggal 6 April 2022, Pemkab Labuhanbatu melakukan penyisiran di 2 kecamatan, yakni Kecamatan Pangkatan dan Panai Hulu.
Kemudian, pada hari ini, Pemkab Labuhanbatu melanjutkan penyisiran tersebut di 2 kecamatan, yakni Kecamatan Rantau Utara dan Rantau Selatan.
Penegakan Perda ini dilakukan untuk menertibkan perusahaan pemilik menara agar mematuhi peraturan yang ditetapkan oleh Pemkab Labuhanbatu, baik itu soal perizinannya maupun pajak yang selama ini tidak dipenuhi oleh rekanan tersebut.
Baca juga: Koperbam Masih Monopoli Buruh Pelabuhan, SPSI Mengadu ke DPRD Sumbar
Hal tersebut disampaikan Dinas Kominfo Kabupaten Labuhanbatu melalui Dedi Murizal dilokasi penyisiran, Kamis (7/4/2022).
Ia juga mengatakan, dari data yang dihimpun tersebut, sebanyak 7 titik menara tidak memiliki izin, 2 di Kecamatan Rantau Utara dan 5 di Kecamatan Rantau Selatan.
"Ini akan diberikan sanksi berbentuk teguran dan tindakan dari Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu," tegasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, untuk di Rantau Utara, ada 2 titik tiang tower yang bermasalah, yakni di Perlayuan Kelurahan Pulo Padang dan di jalan Manaf Lubis Kelurahan Sirandorung.
Baca juga: Wagubsu Resmikan Masjid Al-Muhajirin Kelurahan Sei Renggas
Sedangkan untuk di Kecamatan Rantau Selatan, terdapat 5 titik tiang tower yang bermasalah, yakni di Bandar Rejo Ujung Bandar Kelurahan Ujung Bandar, Puja Karya Ling Rejo Mulyo ll, jalan Masjid Sukron Kelurahan Bakaran Batu, jalan HM Said Kelurahan Perdamaian, dan Kali Bening Kelurahan Sidorejo.
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Setahun Periode Pemerintahan, Presiden Prabowo Musnahkan Barang Bukti 214,84 Ton Narkoba Senilai Rp29,37 Triliun
- Muhibuddin Resmi Jabat Kajati Sumbar, Jaksa Agung: Tegakkan Keadilan dengan Nurani
- Kasus Tambang Ilegal Babel, Nevi Zuairina Minta Audit Forensik serta Koordinasi Pemulihan Lingkungan
- Presiden Prabowo Tegaskan Pentingnya Pertahanan Nasional di Tengah Geopolitik Global
- Bank Nagari Raih Penghargaan Integrated Digital Banking Services








