7 Menara Tower Langgar Perda RTRW Bakal Disanksi Pemkab Labuhanbatu

Jumat, 08 April 2022, 13:20 WIB | Hukum | Nasional
7 Menara Tower Langgar Perda RTRW Bakal Disanksi Pemkab Labuhanbatu
Dalam penegakan Perda no 3 tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Labuhanbatu, 4 kecamatan menjadi sasaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu, yakni Kecamatan Rantau Utara, Rantau Selatan, Pangkatan, dan Panai Hulu. IST

"Akan terus kita lakukan berupa himbauan dan teguran. Jika tidak diindahkan, kita akan tindak sesuai peraturan," ucap Kepala Bidang Penegak Perda Perjuangan Hasibuan ditempat berbeda.

Berdasarkan data yang dihimpun, menara tower berdiri di 4 kecamatan melanggar Perda no 3 tahun 2016 tentang RTRW Kabupaten Labuhanbatu, seperti di Kecamatan Rantau Utara, Rantau Selatan, Panai Hulu, dan Pangkatan. (*/Hadi)

Halaman:
1 2

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: