7 Menara Tower Langgar Perda RTRW Bakal Disanksi Pemkab Labuhanbatu
"Akan terus kita lakukan berupa himbauan dan teguran. Jika tidak diindahkan, kita akan tindak sesuai peraturan," ucap Kepala Bidang Penegak Perda Perjuangan Hasibuan ditempat berbeda.
Berdasarkan data yang dihimpun, menara tower berdiri di 4 kecamatan melanggar Perda no 3 tahun 2016 tentang RTRW Kabupaten Labuhanbatu, seperti di Kecamatan Rantau Utara, Rantau Selatan, Panai Hulu, dan Pangkatan. (*/Hadi)
Halaman:
1 2
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Setahun Periode Pemerintahan, Presiden Prabowo Musnahkan Barang Bukti 214,84 Ton Narkoba Senilai Rp29,37 Triliun
- Muhibuddin Resmi Jabat Kajati Sumbar, Jaksa Agung: Tegakkan Keadilan dengan Nurani
- Kasus Tambang Ilegal Babel, Nevi Zuairina Minta Audit Forensik serta Koordinasi Pemulihan Lingkungan
- Presiden Prabowo Tegaskan Pentingnya Pertahanan Nasional di Tengah Geopolitik Global
- Bank Nagari Raih Penghargaan Integrated Digital Banking Services








