Teknologi Informasi Tak Berbatas
*Adrian Tuswandi
Era keterbukaan dengan UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik telah sedemikian diatur bahwa informasi publik itu semua informasi dihasilkan badan publik yang dibiayai oleh APBN/APBD sepenuhnya atau sebahagian.
Nah, apalagi, selagi uang itu bersumber dari rakyat maka hak rakyat untuk tahu, informasinya harus mudah diakses, murah didapat dan cepat diberikan. Demikian materi ini disampaikan dengan topik kemajuan informasi teknologi di era keterbukaan informasi publik.
Disampaikan di LKMM Tingkat Menengah digelar ISI Padang Panjang, Sabtu 18 September 2021. (*)
*Komisioner Komisi Informasi Sumbar
Opini Terkait
- Musfi Yendra: Menata Ulang Koordinasi Pembangunan: Inovasi PIC Pemprov...
- Mak Itam: Lokomotif Tanpa Arah di Kabupaten Solok: Birokrasi Menunggu...
- Dasrul, SS., M.Si: Penerapan Pendekatan Kebudayaan di Lokasi Relokasi Kaum...
- Hj. Nevi Zuairina: Bangkit Negeri, Ayo Basamo Pulihkan Bencana Sumatra
- Nanda Satria: Uang Harus Berputar di Daerah: Lima Prioritas Pemulihan...
Lokomotif Tanpa Arah di Kabupaten Solok: Birokrasi Menunggu...
Opini - 18 Februari 2026
Oleh: Mak Itam
Penerapan Pendekatan Kebudayaan di Lokasi Relokasi Kaum...
Opini - 01 Februari 2026
Oleh: Dasrul, SS., M.Si
Uang Harus Berputar di Daerah: Lima Prioritas Pemulihan...
Opini - 23 Desember 2025
Oleh: Nanda Satria






