PEJABAT PENGELOLA INFORMASI dan DOKUMENTASI

*Adrian Tuswandi

Selasa, 07 Maret 2023 | Opini
PEJABAT PENGELOLA INFORMASI dan DOKUMENTASI
Adrian Tuswandi - Komisioner KI Sumbar 2014 -- 2023
IKLAN GUBERNUR

SOP PPID

Standar Operasi Prosedur (SOP) Pengelolaan Informasi Publik dibuat oleh PPID Utama Pemprov/Pemkab/Pemko atau badan publik lainnya berdasarkan kepada UU 14 Tahun 2008 dan regulasi turunannya disahkan oleh Kepala Daerah minimal Atasan PPID Utama di pemerintahan baik provinsi, kota maupun kabupaten.

PPID adalah pejabat yang bertugas dan bertanggung jawab melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi.

Permendagri 3 Tahun 2017 disebutkan PPID Utama adalah pejabat yang mengurus soal informasi dan dokumentasi dan PPID Pembantu (kini disebut PPID Pelaksana) adalah Sekretaris di Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

PPID Utama berkolaborasi dan bersinergisitas dengan PPID Pelaksana untuk menyusun minimal 5 SOP yang didasari pada Permendagri 3 Tahun 2017;

SOP Pelayanan Informasi Publik , SOP Pengklarifikasian Informasi Publik, SOP Informasi Dikecualikan, SOP Fasilitasi Sengketa Informasi Publik di Sidang Komisi Informasi Publik.

SOP penting untuk menghindari bertemu langsung pejabat dengan publik dalam mengelola informasi publik, juga penting untuk menetapkan pemberian atau menolak memberikan informasi publik kepada publik.

SOP terbaik itu disahkan dan ditandatangani oleh pimpinan tertinggi badan publik supaya berganti pejabatnya karena mutasi dan kebutuhan organisasi, SOP tetap berlaku dan sah diterapkan.

PPID Utama dan PPID Pelaksana harus mengenyampingkan ego sektoral dalam pengelolaan informasi publik. PPID Utama merupakan kuasa dari Atasan PPID Utama yakni Sekda dalam pengelolaan maupun menghadapi sengketa informasi publik.

Jadi tidak ada alasan ego

atau kedekatan dengan pimpinan tertinggi membuat mangkrak pengelolaan informasi publik dan kerja PPID Utama.

Halaman:

*Komisioner KI Sumbar 2014 -- 2023

Marhaban ya Ramadhan 2025
Bagikan:
Ketua KI Sumbar, Musfi Yandra

Standar Layanan Informasi Publik

Opini - 26 Februari 2025

Oleh: Musfi Yendra

Musfi Yendra - Ketua Komisi Informasi Sumba

Keterbukaan Informasi Publik Nagari

Opini - 07 Januari 2025

Oleh: Musfi Yendra

Pembelajaran Berdiferensiasi Melalui GAME-PAQ

Opini - 18 November 2024

Oleh: Misdawati, S.Pd, M.Pd

Musfi Yendra - Ketua Komisi Informasi Sumba