Informasi Serta-Merta dalam Konteks Demonstrasi
*Musfi Yendra
Keterbukaan informasi publik telah menjadi pilar penting dalam demokrasi modern. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Salah satu jenis informasi yang memiliki urgensi tinggi adalah informasi yang bersifat serta-merta, yakni informasi yang dapat menghindarkan terjadinya ancaman terhadap hajat hidup orang banyak, ketertiban umum, serta keselamatan masyarakat. Dalam konteks Indonesia, salah satu bentuk informasi serta-merta yang krusial adalah terkait aksi demonstrasi.
Aksi demonstrasi merupakan salah satu ekspresi kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi. Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Namun aksi demonstrasi bisa menimbulkan potensi gesekan, kemacetan lalu lintas, bahkan risiko benturan antara massa aksi dengan aparat atau kelompok lain.
Karena itu, informasi terkait rencana aksi demonstrasi—mulai dari lokasi, waktu, jumlah massa yang diperkirakan, hingga jalur lalu lintas yang akan terdampak—seharusnya dikategorikan sebagai informasi serta-merta.
UU KIP Pasal 10 secara jelas menyatakan bahwa badan publik wajib mengumumkan secara serta-merta suatu informasi yang dapat menghindarkan terjadinya ancaman terhadap hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum. Dengan demikian, aparat kepolisian, pemerintah daerah, maupun badan publik terkait memiliki kewajiban hukum untuk membuka akses informasi tentang rencana demonstrasi.
Tujuannya bukan untuk membatasi hak berdemonstrasi, tetapi agar masyarakat yang tidak terlibat dapat mengantisipasi potensi gangguan, mengatur aktivitasnya, serta memastikan keselamatan diri dan keluarganya.
Praktik di lapangan menunjukkan bahwa informasi semacam ini sering kali hanya beredar di kalangan tertentu, misalnya lewat surat pemberitahuan aksi dari penyelenggara kepada kepolisian. Surat itu jarang sekali diumumkan ke publik secara luas.
Padahal, jika informasi semacam ini disampaikan melalui kanal resmi pemerintah atau kepolisian—seperti situs web resmi, media sosial, atau rilis pers—maka publik akan lebih siap menghadapi kondisi yang terjadi. Warga bisa menghindari jalur-jalur macet, pelaku usaha bisa menyesuaikan aktivitasnya, bahkan fasilitas publik bisa melakukan persiapan pengamanan.
Keterbukaan informasi rencana aksi demonstrasi juga dapat mencegah munculnya spekulasi liar dan berita palsu. Di era media sosial, kabar mengenai demonstrasi sering kali simpang siur. Ada informasi berlebihan yang menimbulkan ketakutan, ada pula informasi yang direkayasa untuk memprovokasi pihak-pihak tertentu. Dengan adanya informasi resmi dari pemerintah dan aparat, masyarakat bisa merujuk pada sumber yang dapat dipercaya.
Hal ini sejalan dengan prinsip keterbukaan yang diatur dalam Pasal 2 UU KIP, yakni bahwa setiap informasi publik harus dapat diakses oleh masyarakat, kecuali yang secara tegas dikecualikan.
Lebih jauh, keterbukaan informasi tentang demonstrasi dapat dilihat sebagai bagian dari manajemen risiko publik. Ketika pemerintah dan aparat terbuka soal agenda aksi, mereka sedang menjalankan kewajiban konstitusional untuk melindungi keselamatan warganya.
*Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat
Opini Terkait
- Hj. Nevi Zuairina: Bangkit Negeri, Ayo Basamo Pulihkan Bencana Sumatra
- Nanda Satria: Uang Harus Berputar di Daerah: Lima Prioritas Pemulihan...
- Hj. Nevi Zuairina: Tangis Sumatera Makin Dalam: 914 Jiwa Melayang, Ratusan...
- Hidayat: Jelang Kongres VII IKA Unand Mencari Sosok Satu Kata dan...
- EKA RIANTO: Keterbukaan Informasi Publik Perkuat Pengawasan Bawaslu
Uang Harus Berputar di Daerah: Lima Prioritas Pemulihan...
Opini - 23 Desember 2025
Oleh: Nanda Satria
Tangis Sumatera Makin Dalam: 914 Jiwa Melayang, Ratusan...
Opini - 10 Desember 2025
Oleh: Hj. Nevi Zuairina



