Informasi Serta-merta Saat Bencana
*Musfi Yendra

Karena sebab itu sangat penting pemerintah untuk memperhatikan keterbukaan informasi publik soal bencana ini. Baik sebagai bentuk kesiapsiagaan atau penanggulangan saat terjadinya bencana tersebut.
Salah satu cara untuk menyelamatkan masyarakat dari ancaman bencana alam adalah melalui pengelolaan informasi yang baik. Sesuai dengan amanat dari UU KIP. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada badan publik seperti BPBD Sumatera Barat harus dapat memberikan informasi yang jelas dan akurat terhadap potensi bencana yang bisa mengancam hajat hidup masyarakat, serta informasi respon penanggulangan bencana. Kemudian PPID di kabupaten dan kota se-Sumatera Barat sudah tidak bisa abai dalam hal memberikan informasi tentang bencana ini kepada masyarakat, termasuk PPID di Pemerintahan Nagari juga harus aktif dan melek soal informasi kebencanaan ini.
Dalam hal penguatan PPID ini, Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat siap untuk mendampingi, memonitoring dan melakukan evaluasi terhadap badan publik. (*)
*Ketua Komisi Informasi Sumba
Opini Terkait
- Musfi Yendra: Makna Informasi Menurut Al-Qur'an
- Musfi Yandra: Asal Mula Keterbukaan Informasi di Dunia
- H.M.NURNAS, ST: Memaknai Indepedensi dan Objektivitas Majelis Komisioner...
- Hj. Nevi Zuairina: Menyemai Kebaikan, Menuai Keberkahan di Bulan Ramadhan
- Musfi Yendra: Penyelesaian Sengketa Informasi Publik
Memaknai Indepedensi dan Objektivitas Majelis Komisioner...
Opini - 08 April 2025
Oleh: H.M.NURNAS, ST