Keterbukaan Informasi Publik Nagari
*Musfi Yendra

Dalam pelaksanaannya, tidak semua informasi dapat diakses oleh publik. Ada beberapa informasi yang dikecualikan berdasarkan pertimbangan hukum dan kepentingan yang lebih besar. Informasi yang dikecualikan ini adalah informasi yang, jika dibuka kepada publik, dapat mengganggu kepentingan yang lebih besar seperti keamanan nasional, privasi individu, atau rahasia negara.
PPID Nagari bertanggung jawab untuk menentukan informasi mana yang dapat diakses oleh publik dan mana yang harus dikecualikan. Apabila permohonan informasi ditolak karena informasi tersebut masuk dalam kategori yang dikecualikan, PPID Nagari wajib memberikan alasan secara tertulis kepada pemohon informasi.
Pemohon informasi yang merasa keberatan dengan keputusan tersebut memiliki hak untuk mengajukan keberatan kepada atasan PPID Nagari. Proses ini diatur dalam peraturan sehingga pemohon memiliki kesempatan untuk mendapatkan informasi yang diinginkan apabila alasan penolakannya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jika keberatan yang diajukan oleh pemohon informasi tidak mendapatkan tanggapan yang memuaskan, maka pemohon berhak mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Sumatera Barat. Komisi Informasi Sumatera Barat bertugas menyelesaikan sengketa informasi melalui mediasi atau ajudikasi nonlitigasi.Sengketa ini dapat diselesaikan jika pihak nagari dan pemohon informasi dapat mencapai kesepakatan dalam mediasi. Jika mediasi tidak berhasil, maka kasus ini dapat dilanjutkan ke proses ajudikasi, di mana Komisi Informasi akan memutuskan apakah informasi tersebut harus dibuka atau tetap dikecualikan.
Selain itu, pemerintah nagari juga diwajibkan untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah dalam meningkatkan kapasitas layanan informasi publik di nagari. Koordinasi ini penting agar sistem informasi desa dapat terintegrasi dengan baik, sehingga masyarakat dapat lebih mudah mengakses informasi yang mereka butuhkan.
Demi menjaga kualitas layanan informasi publik, PPID Nagari juga harus menyusun laporan dan evaluasi layanan informasi publik. Laporan ini disampaikan kepada musyawarah desa dan pemerintah daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban atas layanan yang telah diberikan. Evaluasi ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan informasi publik, sehingga masyarakat dapat dengan lebih mudah mengakses informasi yang berkaitan dengan pemerintahan nagari.
Hal ini sejalan dengan semangat keterbukaan informasi yang diatur dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang bertujuan untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa diharapkan dapat menjadi panduan yang jelas bagi pemerintah nagari di Sumatera Barat dalam menyediakan layanan informasi publik yang efektif dan efisien.
Secara keseluruhan, dalam peraturan tersebut memberikan pedoman yang jelas mengenai bagaimana pemerintah nagari harus mengelola informasi publik yang ada di nagari tersebut. Melalui transparansi informasi ini, diharapkan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan nagari dapat meningkat, sehingga tercipta pemerintahan nagari yang lebih baik dan lebih terbuka.
Dengan adanya standar yang jelas, masyarakat nagari dapat mengawasi penggunaan anggaran dan pelaksanaan program pembangunan di nagari, yang pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (*)
*Ketua Komisi Informasi Sumba
Opini Terkait
- Musfi Yendra: Makna Informasi Menurut Al-Qur'an
- Musfi Yandra: Asal Mula Keterbukaan Informasi di Dunia
- H.M.NURNAS, ST: Memaknai Indepedensi dan Objektivitas Majelis Komisioner...
- Hj. Nevi Zuairina: Menyemai Kebaikan, Menuai Keberkahan di Bulan Ramadhan
- Musfi Yendra: Penyelesaian Sengketa Informasi Publik
Memaknai Indepedensi dan Objektivitas Majelis Komisioner...
Opini - 08 April 2025
Oleh: H.M.NURNAS, ST