Hak Pemohon Informasi Publik
*Musfi Yendra
Rabu, 21 Mei 2025 | Opini

Keberadaan para pemohon informasi ini merefleksikan partisipasi aktif masyarakat dalam membangun pemerintahan yang bersih, transparan, dan bertanggung jawab. Untuk itu, sinergi antara badan publik dan masyarakat dalam mengimplementasikan UU KIP harus terus dijaga agar prinsip keterbukaan informasi benar-benar menjadi bagian dari budaya demokrasi bangsa ini. []
*Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat
Opini Terkait
- Musfi Yendra: Informasi Serta-Merta dalam Konteks Demonstrasi
- Musfi Yendra: HUT ke-80 RI: Refleksi Keterbukaan Informasi
- Musfi Yendra: Abolisi dan Amnesti dalam Perspektif Keterbukaan Informasi
- Musfi Yendra: Informasi sebagai Hak Asasi Manusia
- Musfi Yendra: Keteladanan Keterbukaan Informasi dari Masjid