Hak Pemohon Informasi Publik
*Musfi Yendra
Rabu, 21 Mei 2025 | Opini

Keberadaan para pemohon informasi ini merefleksikan partisipasi aktif masyarakat dalam membangun pemerintahan yang bersih, transparan, dan bertanggung jawab. Untuk itu, sinergi antara badan publik dan masyarakat dalam mengimplementasikan UU KIP harus terus dijaga agar prinsip keterbukaan informasi benar-benar menjadi bagian dari budaya demokrasi bangsa ini. []
*Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat
Opini Terkait
- Musfi Yendra: Uji Konsekuensi Informasi yang Dikecualikan
- Zardi Syahrir, SH.MM: Penting Pendidikan dan Pembinaan Generasi Muda Demi Kemajuan
- Nevi Zuairina: Raja Ampat Harus Pulih, Kembalikan Keindahan Alamnya!
- Musfi Yendra: UU KIP Tameng Kepala Daerah Hadapi Patologi Birokrasi
- Musfi Yendra: Memaknai Pancasila dalam Konteks Keterbukaan Informasi
Penting Pendidikan dan Pembinaan Generasi Muda Demi Kemajuan
Opini - 29 Juni 2025
Oleh: Zardi Syahrir, SH.MM