UU KIP Tameng Kepala Daerah Hadapi Patologi Birokrasi

*Musfi Yendra

Rabu, 11 Juni 2025 | Opini
UU KIP Tameng Kepala Daerah Hadapi Patologi Birokrasi
Musfi Yendra

Keterlibatan publik ini secara tidak langsung menjadi pengawasan kolektif yang mempersempit ruang manuver birokrasi yang ingin bermain dalam gelap. Bagi kepala daerah, keterbukaan menjadi penopang kepercayaan yang sangat penting dalam menghadapi dinamika politik lokal maupun nasional.

Penerapan keterbukaan informasi juga sejalan dengan perkembangan sistem pemerintahan berbasis elektronik (e-government). Pasal 9 UU KIP mendorong penyediaan informasi secara berkala melalui sarana yang mudah dijangkau publik. Digitalisasi layanan informasi publik dapat dilakukan melalui situs resmi pemerintah daerah, aplikasi, atau kanal media sosial yang terintegrasi.

Langkah ini bukan hanya meningkatkan efisiensi, tetapi juga memperkuat jejak digital pemerintahan yang dapat ditelusuri publik kapan saja. Kepala daerah yang membangun sistem keterbukaan digital sejatinya sedang menciptakan ekosistem informasi yang berkelanjutan dan sulit dimanipulasi.

Tidak hanya itu, UU KIP juga memberikan dasar hukum bagi kepala daerah untuk menindak tegas pejabat yang menolak membuka informasi publik. Pasal 52 menyebutkan bahwa pejabat publik yang dengan sengaja tidak menyediakan informasi publik dapat dikenai sanksi pidana atau denda.

Kepala daerah dapat menjadikan ketentuan ini sebagai pijakan untuk menjatuhkan sanksi administratif atau melakukan evaluasi terhadap kinerja birokrasi yang tidak menjalankan prinsip transparansi. Dalam konteks ini, UU KIP memperkuat posisi kepala daerah sebagai pengendali birokrasi, bukan sekadar simbol kekuasaan formal.

Implementasi keterbukaan informasi tetap menghadapi tantangan. Banyak birokrat masih bersikap resistif terhadap transparansi, baik karena alasan teknis, budaya kerja lama, maupun kekhawatiran akan kehilangan kekuasaan informal. Oleh karena itu, dibutuhkan kepemimpinan kepala daerah yang tidak hanya patuh pada regulasi, tetapi juga memiliki visi keterbukaan sebagai bagian dari reformasi birokrasi.

Kepala daerah dapat menggandeng Komisi Informasi Provinsi, lembaga pengawasan, media, dan organisasi masyarakat sipil untuk memperkuat sosialisasi dan kontrol terhadap keterbukaan informasi publik.

Keterbukaan bukan semata tentang dokumen yang tersedia, tetapi soal membangun kepercayaan. Kepala daerah yang membuka ruang informasi kepada publik tidak sedang melemahkan birokrasi, tetapi justru sedang membangun pertahanan diri yang kuat dari berbagai tekanan politik, hukum, maupun sosial.

UU KIP menyediakan kerangka hukum dan kelembagaan yang jelas untuk itu. Dengan memanfaatkannya secara maksimal, kepala daerah bisa tampil sebagai pemimpin yang akuntabel dan terlindungi dari patologi birokrasi. []

Halaman:
1 2

*Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat

Bagikan:
Musfi Yendra

Informasi Serta-Merta dalam Konteks Demonstrasi

Opini - 01 September 2025

Oleh: Musfi Yendra

Musfi Yendra

HUT ke-80 RI: Refleksi Keterbukaan Informasi

Opini - 17 Agustus 2025

Oleh: Musfi Yendra

Musfi Yendra

Informasi sebagai Hak Asasi Manusia

Opini - 07 Agustus 2025

Oleh: Musfi Yendra

Musfi Yendra