Sejahterakan Ojol, Gubernur Sumbar Dukung Pengembangan Aplikasi Ojol Punya Pemda
Ketua Lembaga perlindungan dan pemberdayaan konsumen Indonesia (LPPKI, Azwar Siri, mengatakan pihak pelaku usaha (Ojol) dan konsumen membutuhkan 3K yaitu keamanan, kenyamanan dan keekonomisan. Pihak Ojol pun butuh kesejahteraan. Ia berharap adanya kebijakan lebih lanjut terkait tarif ojol, karena ada beberapa aplikator nakal yang menurunkan tarif yang tidak sesuai Permenhub.
Kepala Dinas Perhubungan Heri Nofiardi, menjelaskan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 terdapat tiga pembagian zonasi tarif ojek online. Wilayah Sumbar termasuk dalam Zona I.
"Biaya Jasa Zona I yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250 s.d Rp11.500," terangnya. (*/bi)
Baca juga: Peninjauan Sekolah Rakyat Menjadi Kegiatan Pertama Wapres Gibran Saat Kunker ke Sumbar
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- PT Semen Padang Serahkan Kunci Rumah Layak Huni untuk Warga Koto Lua, Wujud Nyata Kepedulian Sosial Perusahaan
- Harapan Baru dari Limau Manis: Mulyadi Terima Kunci Rumah Usai 15 Tahun Tinggal di Pondok Sawah
- Perkuat Struktur Organisasi, Rektor Lantik Sejumlah Pimpinan Baru UNP
- Tekan Pengangguran, Padang Buka Peluang Kerja Lulusan ke Jepang
- Wawako Padang Maigus Nasir Lantik Pengurus Masjid Al-Mukarrahmah, Disaksikan Sekjen MUI






