Tingkatkan Sinergi Semua Elemen, Semen Padang Gelar Sosialisasi Sistem Manajemen Pengamanan Obvitnas
Pada kesempatan itu, Indrieffouny juga berharap agar implementasi Sistem Manajemen Pengamanan ini tidak hanya fokus dijalankan oleh Departemen Komunikasi & Hukum Perusahaan PT Semen Padang, yang dalam hal ini adalah Unit Pengamanan.
Tetapi, kata dia, masing-masing departemen dan unit kerja juga harus mempunyai tanggung jawab, kontribusi, dan partisipasi aktif dalam memastikan Sistem Manajemen Pengamanan diimplementasikan dengan baik di area kerjanya.
"Semen Padang tidak hanya tempat kita bekerja dan mencari rezeki, namun juga aset negara yang perlu kita jaga dengan sebaik-baiknya untuk generasi masa mendatang. Untuk itu, kami mengucapkan terima kasih kepada Polri yang telah memberikan bantuan dan dukungan terhadap pengamanan di Semen Padang," tuturnya.
Baca juga: Pemkab Solok Perkuat Upaya Cegah Pekat dan Narkoba Melalui Sosialisasi di MTsN 7 Solok
Sementara itu, Auditor Sistem Manajemen Pengamanan Profesional Kombes Pol (Purn) Drs. Zuhdi B. Abrasuli, S.H, dalam paparannya menyampaikan bahwa PT Semen Padang adalah obvitnas untuk kepentingan orang banyak, kepentingan Indonesia, bukan kepentingan PT Semen Padang dan masyarakat Sumbar saja.
"Jadi, mindset ini yang harus disamakan. Karena, Semen Padang ini aset negara di bawah BUMN dan milik kita bersama, dan yang bertanggung jawab bukan hanya Semen Padang saja, semua leading sektornya juga terlibat, termasuk Polda Sumbar," kata lulusan Akpol 1988 ini.
Pria asal Bukittinggi itu juga memaparkan sejumlah dasar hukum pelaksanaan Sistem Manajemen Pengamanan. Di antaranya, UU No 2 Tahun 2022 tentang Polri, Keppres No 63 Tahun 2004 tentang Pamobvitnas, serta Surat Edaran Kabaharkam No: SE/5/VII/2020 tentang Implementasi Sistem Manajemen Pengamanan pada Obvitnas dan Objek Tertentu.
Dia mengatakan, Sistem Manajemen Pengamanan sangat penting sekali diterapkan. Karena, dengan adanya sistem ini maka dapat meningkatkan kualitas pengamanan dan ketertiban pada obvitnas, pelibatan stakeholder dalam proses operasional organisasi dan pengelolaan obvitnas.
"Selain itu, juga sebagai upaya pencegahan terjadinya kerugian pada pengelola obvitnas, serta untuk menciptakan kawasan obvitnas yang aman, nyaman, dan terhindar dari gangguan keamanan baik dari faktor internal maupun dari eksternal, serta gangguan yang diakibatkan oleh hal lainnya," ujar Zuhdi.
Pada kesempatan itu, dia juga menyampaikan bahwa Polri juga punya kewajiban dalam mengamankan obvitnas, dan kewajiban itu tertuang dalam Peraturan Polisi No 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kapolri No 13 Tahun 2017 tentang Pemberian Bantuan Pengamanan pada Obvitnas dan Objek Tertentu.
"Selain memberikan bantuan pengamanan, Polri juga wajib untuk menentukan konfigurasi standar pengamanan, menetapkan standar kualitas dan kemampuan pengamanan internal, serta melaksanakan audit secara periodik. Dan, kewajiban ini dilakukan bersama-sama dengan pengelola objek vital," katanya.(bi/rel)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Tekan Pengangguran, Padang Buka Peluang Kerja Lulusan ke Jepang
- Wawako Padang Maigus Nasir Lantik Pengurus Masjid Al-Mukarrahmah, Disaksikan Sekjen MUI
- Gubernur Mahyeldi Hadiri Halalbihalal IKA UNAND
- Mona Sisca : Transparansi Informasi Kunci Kesuksesan Program MBG
- Haluan Wow, Dorong Isu Sumatera Barat Menembus Ruang Digital Nasional






