Corona Terjun Payungkan Pasar Saham, BEI Terus Berupaya Menjaga Pasar
Kedua, BEI tidak memproses lebih lanjut apabila terdapat Anggota Bursa Efek yang mengajukan permohonan kepada Bursa sebagai Anggota Bursa Efek yang dapat melakukan transaksi Short Selling sampai dengan batas waktu yang akan ditetapkan kemudian.
Ketiga, Anggota Bursa Efek wajib memastikan transaksi yang dilakukan baik untuk kepentingan Anggota Bursa Efek maupun untuk kepentingan nasabah, bukan merupakan Transaksi Short Selling.
BEI juga menyampaikan, di tengah sentimen negatif yang menyelimuti investor di pasar keuangan global, investor tidak perlu panik dan tetap melakukan investasi berdasarkan analisis yang mendalam. BEI senantiasa berupaya untuk memperkuat peran Anggota Bursa melalui penguatan pengawasan pasar, penyediaan produk pasar, dan pengaturan perdagangan yang kondusif. (relis-BEI/mel)
Baca juga: Lampaui Jumlah Pengunjung Tahun Lalu, 43 Ribu Pengunjung Ramaikan CMSE 2024
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Nevi Zuairina Soroti Dampak Konflik Global terhadap Industri Plastik Nasional
- Tekanan Global Meningkat, OJK Tegaskan Stabilitas Keuangan Nasional Tetap Aman
- Nevi Zuairina Dorong Transformasi ID FOOD: Perkuat Produksi Dalam Negeri, Distribusi Nasional, dan Dukungan ke Koperasi Desa
- Pemerintah Pastikan Harga BBM Tak Naik Besok
- Dukung Layanan Konektivitas, PLN Icon Plus Lakukan Pemeliharaan Jaringan Fiber Optik di Kota Padang






