P21, Kejari Segera Limpahkan Kasus Perkara Dana BOS SDN 24 Sijunjung ke Pengadilan Tipikor

Sabtu, 02 Oktober 2021, 13:59 WIB | Pendidikan | Kab. Sijunjung
P21, Kejari Segera Limpahkan Kasus Perkara Dana BOS SDN 24 Sijunjung ke Pengadilan Tipikor
Kajari Kejari Sijunjung, Efendri Eka Saputra, S.H.,MH. IST
IKLAN GUBERNUR

Bahwa dalam pengelolaan dana bos tersebut, tim penyidik Kejaksaan Negeri Sijunjung telah menemukan adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana bos tersebut berupa adanya mark up, laporan pertanggungjawaban yang fiktif dan belanja kegiatan yang tidak sesuai dengan RKAS maupun RKAS Perubahan dan Tim penyidik telah menetapkan 2 (dua) tersangka yaitu Kepala Sekolah serta Bendahara Dana Bos.

Kini, kasus tersebut sudah lengkap (P-21). "Dalam waktu dekat perkaranya segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor," kata Kejari Sijunjung, Efendri Eka Saputra, SH,MH, didampingi Kasi Intelijen Eriyanto,SH, Kasi Pidsus Fengki Andreas, SH, MH, Kasi Datun Rulliff Yuganitra, SH, dan Kasi PB2R Teguh Irawan,SH, belum lama ini kepada media. (*/IUS)

Halaman:
1 2
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: