Pidana Informasi Publik

*Oleh : Adrian Tuswandi

Kamis, 29 April 2021 | Opini
Pidana Informasi Publik

UU 14 tahun 2008 bukan hantu menakutkan, tapi regulasi yang memberikan kenyamanan bagi badan publik yang mengelola uang negara dan uang rakyat.

Kalau benar nggak perlu risih bro, buka informasi publik, kelola berdasarkan ketentuan berlaku dan SOP di setiap badan publik. Jika semua badan publik satu visi maka Bab Ketentuan Pidana UU 14 tahun 2007 itu pasti tumpul untuk diterapkan. Semoga..

Halaman:
1 2 3

*Komisioner KI Sumbar 2014-2019 dan 2019-2023

Bagikan:
Musfi Yendra

Informasi Serta-Merta dalam Konteks Demonstrasi

Opini - 01 September 2025

Oleh: Musfi Yendra

Musfi Yendra

HUT ke-80 RI: Refleksi Keterbukaan Informasi

Opini - 17 Agustus 2025

Oleh: Musfi Yendra

Musfi Yendra

Informasi sebagai Hak Asasi Manusia

Opini - 07 Agustus 2025

Oleh: Musfi Yendra

Musfi Yendra