Kabar Gembira! Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumbar Diperpanjang Hingga 30 Desember 2025

Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah bersama Wakil Gubernur Vasko Ruseimy, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), memperpanjang Gebyar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 2025 hingga 30 Desember 2025. Perpanjangan ini bentuk nyata komitmen Pemprov Sumbar memberikan keadilan bagi masyarakat dalam upaya menjaga stabilitas ekonomi pasca-pandemi Covid-19. Langkah ini dilakukan setelah pertimbangan keberhasilan dua gelombang sebelumnya yang mencatatkan respons luar biasa dari masyarakat.
Kebijakan pemutihan PKB tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumbar Nomor 903-686-2025 tentang Pemberian Pembebasan atas Pokok dan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor.
Selama dua bulan pelaksanaan sebelumnya, program ini berhasil meningkatkan penerimaan daerah secara signifikan. Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan mencapai Rp375 miliar dengan lebih dari 230 ribu wajib pajak telah memanfaatkan fasilitas keringanan.
Angka itu menunjukkan betapa kuatnya semangat masyarakat Sumbar menunaikan kewajiban pajak, sekaligus keberhasilan Bapenda Sumbar mengedepankan pelayanan inovatif dan humanis.
Mahyeldi Ansharullah menyatakan keputusan memperpanjang program untuk kedua kalinya diambil setelah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap capaian dan manfaat yang dirasakan masyarakat.
"Kita melihat program ini benar-benar membantu rakyat. Banyak masyarakat yang sebelumnya kesulitan membayar pajak karena denda dan tunggakan, kini bisa kembali aktif secara administratif. Pemerintah harus hadir untuk memberi solusi, bukan menambah beban," ujar Mahyeldi, Senin (20/10/2025).
Mahyeldi menekankan, kebijakan pemutihan pajak kendaraan ini bagian dari strategi pemerintah daerah memperkuat keuangan daerah tanpa membebani masyarakat.
"Pajak yang dibayar bukan sekadar kewajiban, tapi kontribusi nyata membangun daerah. Jalan diperbaiki, infrastruktur ditingkatkan, layanan publik dibiayai. Semua itu bersumber dari pajak yang dibayar masyarakat sendiri," tambahnya.
Mahyeldi juga mendorong seluruh pemerintah kabupaten dan kota turut memperluas jangkauan sosialisasi program hingga ke tingkat nagari.
"Kita ingin tidak ada satu pun masyarakat yang tertinggal dari informasi ini. Dengan kerja sama semua pihak, manfaat program ini akan lebih luas dan berdampak langsung pada masyarakat kecil," kata Mahyeldi.
Sementara itu, Kepala Bapenda Sumbar Syefdinon, S.Sos, MM menegaskan, antusiasme masyarakat menjadi faktor utama diperpanjangnya program ini untuk kedua kalinya. Syefdinon menyebut, lonjakan wajib pajak yang datang ke kantor Samsat di seluruh Sumbar selama periode pemutihan, menunjukkan betapa besar kebutuhan masyarakat terhadap keringanan pajak.
Penulis: Imel
Editor: Imel
Berita Terkait
- Banggar DPRD Padang Sepakati Kenaikan Proyeksi PAD 2026 Lebih dari Rp3 Miliar
- Ketua DPRD Kota Padang Resmikan Gedung Serbaguna Wisma Indah 3
- DPRD Padang Dorong PT Semen Padang Dukung Program Seribu Toilet Bersih Sekolah 2026
- Ketua Komisi IV DPRD Padang Buya Iskandar Hadiri Peresmian Gedung Baru PT KRIS
- Tersentuh Kondisi Warga Kelok Kuranji, Wakil Ketua DPRD Padang Osman Ayub Dorong Percepatan Pembangunan Jalan dan Listrik