Majelis Komisioner Komisi Informasi Itu Hakim Ajudikasi
*Oleh : Adrian Tuswandi
Pekerjaan Rumah Komisi Informasi di usia 11 tahun efektifnya UU 14 Tahun 2008 yakni menyelaraskan tata laksana persidangan dan tata cara penyusunan putusan, Hakim ajudikasi yes tapi produknya yakni putusan jangan sampai dibatalkan Hakim litigasi karena persyaratan formil baik dalam penyelesaian maupun penyusunan putusan yang dilaksanakan dan dibacakan di sidang dibuka dan terbuka untuk umum dibatalkan peradilan litigasi di bawah Mahkamah Agung.
Semoga tulisan pendek penulis ini bisa menambah cakrawala berpikir siapa saja terkait fungsi dan kewenangan Komisi Informasi dalam kapasitas sebagai Majelis Komisioner yang berwenang menyelesaikan sengketa informasi publik.
Wassalam - Salam Transparansi. (*)
*Komisioner Komisi Informasi Sumatera Barat
Opini Terkait
- Musfi Yendra: Menata Ulang Koordinasi Pembangunan: Inovasi PIC Pemprov...
- Mak Itam: Lokomotif Tanpa Arah di Kabupaten Solok: Birokrasi Menunggu...
- Dasrul, SS., M.Si: Penerapan Pendekatan Kebudayaan di Lokasi Relokasi Kaum...
- Hj. Nevi Zuairina: Bangkit Negeri, Ayo Basamo Pulihkan Bencana Sumatra
- Nanda Satria: Uang Harus Berputar di Daerah: Lima Prioritas Pemulihan...
Lokomotif Tanpa Arah di Kabupaten Solok: Birokrasi Menunggu...
Opini - 18 Februari 2026
Oleh: Mak Itam
Penerapan Pendekatan Kebudayaan di Lokasi Relokasi Kaum...
Opini - 01 Februari 2026
Oleh: Dasrul, SS., M.Si
Uang Harus Berputar di Daerah: Lima Prioritas Pemulihan...
Opini - 23 Desember 2025
Oleh: Nanda Satria






