Majelis Komisioner Komisi Informasi Itu Hakim Ajudikasi
*Oleh : Adrian Tuswandi

Pekerjaan Rumah Komisi Informasi di usia 11 tahun efektifnya UU 14 Tahun 2008 yakni menyelaraskan tata laksana persidangan dan tata cara penyusunan putusan, Hakim ajudikasi yes tapi produknya yakni putusan jangan sampai dibatalkan Hakim litigasi karena persyaratan formil baik dalam penyelesaian maupun penyusunan putusan yang dilaksanakan dan dibacakan di sidang dibuka dan terbuka untuk umum dibatalkan peradilan litigasi di bawah Mahkamah Agung.
Semoga tulisan pendek penulis ini bisa menambah cakrawala berpikir siapa saja terkait fungsi dan kewenangan Komisi Informasi dalam kapasitas sebagai Majelis Komisioner yang berwenang menyelesaikan sengketa informasi publik.
Wassalam - Salam Transparansi. (*)
*Komisioner Komisi Informasi Sumatera Barat
Opini Terkait
- Musfi Yendra: Uji Konsekuensi Informasi yang Dikecualikan
- Zardi Syahrir, SH.MM: Penting Pendidikan dan Pembinaan Generasi Muda Demi Kemajuan
- Nevi Zuairina: Raja Ampat Harus Pulih, Kembalikan Keindahan Alamnya!
- Musfi Yendra: UU KIP Tameng Kepala Daerah Hadapi Patologi Birokrasi
- Musfi Yendra: Memaknai Pancasila dalam Konteks Keterbukaan Informasi
Penting Pendidikan dan Pembinaan Generasi Muda Demi Kemajuan
Opini - 29 Juni 2025
Oleh: Zardi Syahrir, SH.MM