Teknologi Informasi Tak Berbatas
*Adrian Tuswandi
Rabu, 22 September 2021 | Opini

Era keterbukaan dengan UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik telah sedemikian diatur bahwa informasi publik itu semua informasi dihasilkan badan publik yang dibiayai oleh APBN/APBD sepenuhnya atau sebahagian.
Nah, apalagi, selagi uang itu bersumber dari rakyat maka hak rakyat untuk tahu, informasinya harus mudah diakses, murah didapat dan cepat diberikan. Demikian materi ini disampaikan dengan topik kemajuan informasi teknologi di era keterbukaan informasi publik.
Disampaikan di LKMM Tingkat Menengah digelar ISI Padang Panjang, Sabtu 18 September 2021. (*)
Halaman:
1 2
*Komisioner Komisi Informasi Sumbar
Opini Terkait
- Musfi Yendra: Makna Informasi Menurut Al-Qur'an
- Musfi Yandra: Asal Mula Keterbukaan Informasi di Dunia
- H.M.NURNAS, ST: Memaknai Indepedensi dan Objektivitas Majelis Komisioner...
- Hj. Nevi Zuairina: Menyemai Kebaikan, Menuai Keberkahan di Bulan Ramadhan
- Musfi Yendra: Penyelesaian Sengketa Informasi Publik
Memaknai Indepedensi dan Objektivitas Majelis Komisioner...
Opini - 08 April 2025
Oleh: H.M.NURNAS, ST