ARTIKEL
Pansel KI Pusat Langgar Azas Kepastian Hukum dan Azas Keterbukaan?
*Adrian Tuswandi

Perlakuan ini jelas-jelas melanggar Azas Keadilan Hukum yang dilakukan Pansel KI Pusat.
Prinsip Keterbukaan Informasi
Namanya saja Pansel Komisi Informasi Pusat, yaitu lembaga yang mengawal UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, maka sudah seharusnya Pansel mengedepankan prinsip,prinsip keterbukaan informasi dalam setiap tahapan seleksi.
Kedua penjelasan diatas, pelanggaran Azad Kepastian Hukum dan pelanggaran Azas Keadilan Hukum, sudah cukup membuktikan bahwa Pansel KI Pusat tidak bekerja sesuai prinsip-prinsp Keterbukaan Informasi Publik.
Bagaimana Keterbukaan Informasi akan dibangun lebih masif kedepan oleh KI Pusat peruode berikutnya jika ketertutupan meligkupi proses seleksi.
Adalah elok joka salah di ujung jalan balik ke pangkal jalan, dan Presiden dan Komisi I DPR harus mengevaluasi kinerja Pansel KI Pusat.
Penulis tidak ingin berpolemik dan tidak ingin gaduh dari proses seleksi KI Pusat ini, bagi penulis sebuah aturan Perki tentang Seleksi Komisi Informasi adalah keputusan yang berkekuatan hukum ynag mesti dipatuhi oleh siapa saja di negeri ini.
Jangan dijadikan Perki hanya kertas terbang yang tak mesti dipedomani, karena pebuatan Perki sendiri sudah mengikuti mekanisme pembuatan peraturan per-UU-an yang berlaku di republik tercinta ini. (*)
*Calon Gagal di Asesesmen Tes
Opini Terkait
- Musfi Yendra: Makna Informasi Menurut Al-Qur'an
- Musfi Yandra: Asal Mula Keterbukaan Informasi di Dunia
- H.M.NURNAS, ST: Memaknai Indepedensi dan Objektivitas Majelis Komisioner...
- Hj. Nevi Zuairina: Menyemai Kebaikan, Menuai Keberkahan di Bulan Ramadhan
- Musfi Yendra: Penyelesaian Sengketa Informasi Publik
Memaknai Indepedensi dan Objektivitas Majelis Komisioner...
Opini - 08 April 2025
Oleh: H.M.NURNAS, ST