ARTIKEL

Pansel KI Pusat Langgar Azas Kepastian Hukum dan Azas Keterbukaan?

*Adrian Tuswandi

Selasa, 14 Desember 2021 | Opini
Pansel KI Pusat Langgar Azas Kepastian Hukum dan Azas Keterbukaan?
Adrian Tuswandi - Calon Gagal di Asesesmen Tes

Perlakuan ini jelas-jelas melanggar Azas Keadilan Hukum yang dilakukan Pansel KI Pusat.

Prinsip Keterbukaan Informasi

Namanya saja Pansel Komisi Informasi Pusat, yaitu lembaga yang mengawal UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, maka sudah seharusnya Pansel mengedepankan prinsip,prinsip keterbukaan informasi dalam setiap tahapan seleksi.

Kedua penjelasan diatas, pelanggaran Azad Kepastian Hukum dan pelanggaran Azas Keadilan Hukum, sudah cukup membuktikan bahwa Pansel KI Pusat tidak bekerja sesuai prinsip-prinsp Keterbukaan Informasi Publik.

Bagaimana Keterbukaan Informasi akan dibangun lebih masif kedepan oleh KI Pusat peruode berikutnya jika ketertutupan meligkupi proses seleksi.

Adalah elok joka salah di ujung jalan balik ke pangkal jalan, dan Presiden dan Komisi I DPR harus mengevaluasi kinerja Pansel KI Pusat.

Penulis tidak ingin berpolemik dan tidak ingin gaduh dari proses seleksi KI Pusat ini, bagi penulis sebuah aturan Perki tentang Seleksi Komisi Informasi adalah keputusan yang berkekuatan hukum ynag mesti dipatuhi oleh siapa saja di negeri ini.

Jangan dijadikan Perki hanya kertas terbang yang tak mesti dipedomani, karena pebuatan Perki sendiri sudah mengikuti mekanisme pembuatan peraturan per-UU-an yang berlaku di republik tercinta ini. (*)

Halaman:
1 2 3 4

*Calon Gagal di Asesesmen Tes

Marhaban ya Ramadhan 2025
Bagikan:
Ketua KI Sumbar

Makna Informasi Menurut Al-Qur'an

Opini - 18 April 2025

Oleh: Musfi Yendra

Musfi Yandra

Asal Mula Keterbukaan Informasi di Dunia

Opini - 16 April 2025

Oleh: Musfi Yandra

Hj. Nevi Zuairina
Musfi Yendra

Penyelesaian Sengketa Informasi Publik

Opini - 21 Maret 2025

Oleh: Musfi Yendra