Perda KIP dan Kepatuhan Pemerintah Daerah
*Oleh : Adrian Tuswandi
Jumat, 20 Mei 2022 | Opini

Perda provinsi dibuat dengan untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Perda juga dibuat dalam rangka melaksanakan kebutuhan daerah. Oleh karenanya Perda tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. (*)
Halaman:
1 2
*Komisioner KI Sumbar 2014 -- 2023
Opini Terkait
- Musfi Yendra: Informasi Serta-Merta dalam Konteks Demonstrasi
- Musfi Yendra: HUT ke-80 RI: Refleksi Keterbukaan Informasi
- Musfi Yendra: Abolisi dan Amnesti dalam Perspektif Keterbukaan Informasi
- Musfi Yendra: Informasi sebagai Hak Asasi Manusia
- Musfi Yendra: Keteladanan Keterbukaan Informasi dari Masjid