Perda KIP dan Kepatuhan Pemerintah Daerah
*Oleh : Adrian Tuswandi
Jumat, 20 Mei 2022 | Opini
Perda provinsi dibuat dengan untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Perda juga dibuat dalam rangka melaksanakan kebutuhan daerah. Oleh karenanya Perda tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. (*)
Halaman:
1 2
*Komisioner KI Sumbar 2014 -- 2023
Opini Terkait
- Mak Itam: Lokomotif Tanpa Arah di Kabupaten Solok: Birokrasi Menunggu...
- Dasrul, SS., M.Si: Penerapan Pendekatan Kebudayaan di Lokasi Relokasi Kaum...
- Hj. Nevi Zuairina: Bangkit Negeri, Ayo Basamo Pulihkan Bencana Sumatra
- Nanda Satria: Uang Harus Berputar di Daerah: Lima Prioritas Pemulihan...
- Hj. Nevi Zuairina: Tangis Sumatera Makin Dalam: 914 Jiwa Melayang, Ratusan...
Lokomotif Tanpa Arah di Kabupaten Solok: Birokrasi Menunggu...
Opini - 18 Februari 2026
Oleh: Mak Itam
Penerapan Pendekatan Kebudayaan di Lokasi Relokasi Kaum...
Opini - 01 Februari 2026
Oleh: Dasrul, SS., M.Si
Uang Harus Berputar di Daerah: Lima Prioritas Pemulihan...
Opini - 23 Desember 2025
Oleh: Nanda Satria
Tangis Sumatera Makin Dalam: 914 Jiwa Melayang, Ratusan...
Opini - 10 Desember 2025
Oleh: Hj. Nevi Zuairina




