Perda KIP dan Kepatuhan Pemerintah Daerah

*Oleh : Adrian Tuswandi

Jumat, 20 Mei 2022 | Opini
Perda KIP dan Kepatuhan Pemerintah Daerah
Oleh : Adrian Tuswandi - Komisioner KI Sumbar 2014 -- 2023
IKLAN GUBERNUR

Perda provinsi dibuat dengan untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Perda juga dibuat dalam rangka melaksanakan kebutuhan daerah. Oleh karenanya Perda tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. (*)

Halaman:
1 2

*Komisioner KI Sumbar 2014 -- 2023

Marhaban ya Ramadhan 2025
Bagikan:
Ketua KI Sumbar, Musfi Yandra

Standar Layanan Informasi Publik

Opini - 26 Februari 2025

Oleh: Musfi Yendra

Musfi Yendra - Ketua Komisi Informasi Sumba

Keterbukaan Informasi Publik Nagari

Opini - 07 Januari 2025

Oleh: Musfi Yendra

Pembelajaran Berdiferensiasi Melalui GAME-PAQ

Opini - 18 November 2024

Oleh: Misdawati, S.Pd, M.Pd

Musfi Yendra - Ketua Komisi Informasi Sumba