Perda KIP dan Kepatuhan Pemerintah Daerah

*Oleh : Adrian Tuswandi

Jumat, 20 Mei 2022 | Opini
Perda KIP dan Kepatuhan Pemerintah Daerah
Oleh : Adrian Tuswandi - Komisioner KI Sumbar 2014 -- 2023
IKLAN BANK INDONESIA KAS KELILING

Perda provinsi dibuat dengan untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Perda juga dibuat dalam rangka melaksanakan kebutuhan daerah. Oleh karenanya Perda tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. (*)

Halaman:
1 2

*Komisioner KI Sumbar 2014 -- 2023

Bagikan: