Penyidikan Itu Informasi Dikecualikan

*Adrian Tuswandi

Jumat, 12 Agustus 2022 | Opini
Penyidikan Itu Informasi Dikecualikan
Adrian Tuswandi - Komisioner KI Sumbar 2014-2023
IKLAN GUBERNUR

Nah lemahaman penulis yanng saat ini menjadi Komisioner di Komisi Informasi Sumatra Barat,, menilai kasus dalam penyelidikan dan penyidikan, semua keingintahuan masyarakat dan penulis sendiri sudah masuk ke ranah informasi dikecualikan.

Kapolri dalam keterangan persnya sudah sangat transparan dalam mengekspose. kasus yang menyita rasa ingin tahu masyarakat, bahkan pihak berwenanag memberikan keterangan di pers conference itu pun sudah sangat transparan.

Tapi menjadi poradok ketika hausnya rasa ingin tahu masyarakat atas kejadian yang menyita perhatianpublik mulai dari warga biasa hingga orang nonor satu di republik. ini.

Informasi dikecualikan tentang penyelidikan itu menurut penulis bukan berarti terkunci rapat, tapi juga bukan pula telanjang bulat. Butuh analisa dan pertimbangan sehingga itu soal informasi dikecualikan, regulasi memberikan wewenang bagi pejabat informasi publik untuk mengabur atau menghitamkannya.

Kasus FS misalnya, Kapolri dan pejabat berwenang di Polri memberikan informasi bisa saja memberikan 'kulit' pengantar dari informasi kasus tersebut. Tapi soal konten penyelidikan yang akan menjadi konstruksi dari sebuah peristiwa pidana itu harus menjadi informasi dikecualikan.

Bisa dibuka ke publik di kasus berstatus penyelidikan dan penyidikan menurut penulis itu hanya terkait inisial tersangka, kronologis singkat tentang terjadi peristiwa pidana dan peran masing tersangka, agau yang formil-formil saja.

Terkait materil penyelidikan atau penyidikan itu mesti menjadi informasi dikecualikan termasuk soal motif dan hubungan sebab akibat antar tersangka dan korban dari sebuah peristiwa pidana.

Terbuka terang kasus FS ada waktunya yaitu di sidang pengadilan yang menanganut prinsip sidang terbuka dan dibuka untuk umum.

Dari analisa penulis adanya informasi dikecualikan di UU 14 tahun 2008 pasal 17 terkait. hal penyeldikan dan penyidikan sebenarnya ada logika dari prinsip penegakan hukum pidana sendiri yaitu Prasangka tidak Bersalah. Tersangka belum bisa disebut terpidana sebelum. ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Semoga buah dari Pasal Informasi dikecualikan di UU 14 Tahun 2008 digunakan untuk. sebuah fakta sebenar-benarnya. Tidak menjadikan Pasal 17 untuk bersembunyi dari fakta atau menjadikan rekayasa sebagai sebuah fakta hukum.

Halaman:
1 2 3

*Komisioner KI Sumbar 2014-2023

Marhaban ya Ramadhan 2025
Bagikan:
Ketua KI Sumbar, Musfi Yandra

Standar Layanan Informasi Publik

Opini - 26 Februari 2025

Oleh: Musfi Yendra

Musfi Yendra - Ketua Komisi Informasi Sumba

Keterbukaan Informasi Publik Nagari

Opini - 07 Januari 2025

Oleh: Musfi Yendra

Pembelajaran Berdiferensiasi Melalui GAME-PAQ

Opini - 18 November 2024

Oleh: Misdawati, S.Pd, M.Pd

Musfi Yendra - Ketua Komisi Informasi Sumba