Buruh dan Keterbukaan Informasi
*Musfi Yendra
Kamis, 02 Mei 2024 | Opini
Begitupun pada badan publik pemerintah, keterbukaan informasi khususnya kebijakan atau aturan yang terkait dengan hak-hak karyawan atau pegawai harus dijalankan sesuai dengan UU KIP. Mestinya setiap buruh, karyawan atau pegawai ke depannya bisa memanfaatkan UU KIP ini sebagai hak konstitusional untuk mendapatkan informasi dari lembaga pengambil kebijakan.(bi/rel)
Halaman:
1 2
*Ketua Komisi Informasi Sumba
Opini Terkait
- EKA RIANTO: Keterbukaan Informasi Publik Perkuat Pengawasan Bawaslu
- Musfi Yendra: Informasi Serta-Merta dalam Konteks Demonstrasi
- Musfi Yendra: HUT ke-80 RI: Refleksi Keterbukaan Informasi
- Musfi Yendra: Abolisi dan Amnesti dalam Perspektif Keterbukaan Informasi
- Musfi Yendra: Informasi sebagai Hak Asasi Manusia







