Buruh dan Keterbukaan Informasi
*Musfi Yendra
Kamis, 02 Mei 2024 | Opini

Begitupun pada badan publik pemerintah, keterbukaan informasi khususnya kebijakan atau aturan yang terkait dengan hak-hak karyawan atau pegawai harus dijalankan sesuai dengan UU KIP. Mestinya setiap buruh, karyawan atau pegawai ke depannya bisa memanfaatkan UU KIP ini sebagai hak konstitusional untuk mendapatkan informasi dari lembaga pengambil kebijakan.(bi/rel)
Halaman:
1 2
*Ketua Komisi Informasi Sumba
Opini Terkait
- Musfi Yendra: Keteladanan Keterbukaan Informasi dari Masjid
- Musfi Yendra: Uji Konsekuensi Informasi yang Dikecualikan
- Zardi Syahrir, SH.MM: Penting Pendidikan dan Pembinaan Generasi Muda Demi Kemajuan
- Nevi Zuairina: Raja Ampat Harus Pulih, Kembalikan Keindahan Alamnya!
- Musfi Yendra: UU KIP Tameng Kepala Daerah Hadapi Patologi Birokrasi
Penting Pendidikan dan Pembinaan Generasi Muda Demi Kemajuan
Opini - 29 Juni 2025
Oleh: Zardi Syahrir, SH.MM