KI tidak Datangkan PAD, Tapi Bisa Selamatkan Uang Rakyat dari Perilaku Korupsi
*HM Nurnas
Para founding regulation UU 14 tahun 2008 tentu punya alasan ilmiah dari sebuah regulasi dilahirkan.
Komisi Informasi Sumbar. 4 September 2014 pagi dilantik oleh. Gubernur Sumbar Irwan Prayitno di Auditorium Gubernuran.
Lembaga ini tidak menghasilkan income (PAD) ke daerah, tapi ingat esensi tugas dan kewenangan lembaga KI itu bisa menyelamatkan miliaran bahkan triliunan rupiah uang rakyat dari perilaku koruptif.
Sehingga itu 10 tahun KI Sumbar, harus terus berubah dan menjadi palu godam menyikat korupsi lewat putusan majelis komisioner pada sengketa informasi publik tentang sengketa informasi menyangkut keterbukaan informasi pengelolaan uang rakyat Sumbar. Salam Keterbukaan Informasi dan Salam Informatif. (*)
*Ketua Komisi III DPRD Sumbar 2009-2014
Opini Terkait
- EKA RIANTO: Keterbukaan Informasi Publik Perkuat Pengawasan Bawaslu
- Musfi Yendra: Informasi Serta-Merta dalam Konteks Demonstrasi
- Musfi Yendra: HUT ke-80 RI: Refleksi Keterbukaan Informasi
- Musfi Yendra: Abolisi dan Amnesti dalam Perspektif Keterbukaan Informasi
- Musfi Yendra: Informasi sebagai Hak Asasi Manusia







