Melawan Lupa, 28 September Itu Hari Hak Untuk Tahu
*Adrian Tuswandi

Kalau tidak ada kepentingan lain untuk memperkaya diri atau kelompok saat kadi pejabat publik, buka saja seluruh informasi di badan publik yang dipimpinnya, keterbukaan itu adalah kejujuran, sudah terbuka pun publik tidak akan percaya 100 persen kepada pejabat publik, apalagi kalau menutup habis informasi publik di badan publik yang di publik yang dipimpinnya.
Bahkan UU 14 tahun 2008, termasuk regulasi pelaksana dari UU ini, banyak memberi perlindungan ke badan publik dalam mengelola dan melayani informasi publik. Ada informasi dikecualikan, ada informasi diberikan disalahgunakan si pemohon informasi bisa dipidanakan dan ada hak uji konsekuensi dari badan publik untuk mengecualikan informasi di badan publik itu.
Dari pada rempong, ya sudah sebaiknya, selagi badan publok dibiayai oleh uang negara dalam bentuk APBD/APBN buka saja semua informasi di badan publik masing-masing. Salam Transparani, Selamat Hari Hak Untuk Tahu Se Dunia
Informasi Publik Hak Anda Untuk Tahu
*Komisioner Komisi Informasi 2 Periode (2014-2023)
Opini Terkait
- Hj. Nevi Zuairina: Menyemai Kebaikan, Menuai Keberkahan di Bulan Ramadhan
- Musfi Yendra: Penyelesaian Sengketa Informasi Publik
- Ibnu Sectio Caisaria, Havina Mirsya 'Afra: Menyoal Nagari Creative Hub Ala Mahyeldi-Vasko
- Nevi Zuairina Irwan Prayitno: Pemerintah Provinsi Harus Jalin Sinergi Lintas Kepala...
- Musfi Yendra: Standar Layanan Informasi Publik
Menyoal Nagari Creative Hub Ala Mahyeldi-Vasko
Opini - 20 Maret 2025
Oleh: Ibnu Sectio Caisaria, Havina Mirsya 'Afra
Pemerintah Provinsi Harus Jalin Sinergi Lintas Kepala...
Opini - 03 Maret 2025
Oleh: Nevi Zuairina Irwan Prayitno