Melawan Lupa, 28 September Itu Hari Hak Untuk Tahu
*Adrian Tuswandi
Kalau tidak ada kepentingan lain untuk memperkaya diri atau kelompok saat kadi pejabat publik, buka saja seluruh informasi di badan publik yang dipimpinnya, keterbukaan itu adalah kejujuran, sudah terbuka pun publik tidak akan percaya 100 persen kepada pejabat publik, apalagi kalau menutup habis informasi publik di badan publik yang di publik yang dipimpinnya.
Bahkan UU 14 tahun 2008, termasuk regulasi pelaksana dari UU ini, banyak memberi perlindungan ke badan publik dalam mengelola dan melayani informasi publik. Ada informasi dikecualikan, ada informasi diberikan disalahgunakan si pemohon informasi bisa dipidanakan dan ada hak uji konsekuensi dari badan publik untuk mengecualikan informasi di badan publik itu.
Dari pada rempong, ya sudah sebaiknya, selagi badan publok dibiayai oleh uang negara dalam bentuk APBD/APBN buka saja semua informasi di badan publik masing-masing. Salam Transparani, Selamat Hari Hak Untuk Tahu Se Dunia
Informasi Publik Hak Anda Untuk Tahu
*Komisioner Komisi Informasi 2 Periode (2014-2023)
Opini Terkait
- EKA RIANTO: Keterbukaan Informasi Publik Perkuat Pengawasan Bawaslu
- Musfi Yendra: Informasi Serta-Merta dalam Konteks Demonstrasi
- Musfi Yendra: HUT ke-80 RI: Refleksi Keterbukaan Informasi
- Musfi Yendra: Abolisi dan Amnesti dalam Perspektif Keterbukaan Informasi
- Musfi Yendra: Informasi sebagai Hak Asasi Manusia







