Penyelesaian Sengketa Informasi Publik
*Musfi Yendra

Namun, jika mediasi gagal atau salah satu pihak tidak hadir tanpa alasan yang jelas, maka proses akan dilanjutkan ke tahap ajudikasi. Dengan adanya mekanisme mediasi, diharapkan banyak sengketa dapat diselesaikan tanpa harus melalui sidang ajudikasi yang lebih kompleks.
Apabila pemohon atau termohon tidak hadir dalam sidang tanpa alasan yang sah, maka majelis komisioner tetap dapat melanjutkan proses dan mengambil keputusan berdasarkan bukti yang tersedia. Dengan prosedur yang jelas ini, diharapkan setiap sengketa informasi publik dapat diselesaikan dengan cepat dan adil.
Sidang ajudikasi dilakukan jika mediasi tidak mencapai kesepakatan atau jika sengketa terkait dengan informasi yang dikecualikan. Dalam sidang ini, majelis komisioner akan mendengarkan keterangan dari kedua belah pihak, memeriksa bukti yang diajukan, serta mempertimbangkan dasar hukum yang relevan. Persidangan bersifat terbuka untuk umum kecuali jika membahas dokumen yang termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan.
Setelah pemeriksaan selesai, majelis komisioner akan bermusyawarah untuk menghasilkan putusan yang bersifat final dan mengikat. Jika ada pihak yang tidak puas dengan putusan Komisi Informasi, mereka dapat mengajukan keberatan ke pengadilan dalam waktu 14 hari setelah putusan diterima.
Pada PERKI ini juga mengatur mengenai berbagai alat bukti yang dapat digunakan dalam penyelesaian sengketa informasi publik. Alat bukti yang dapat diajukan meliputi surat, keterangan saksi, keterangan ahli, dan rekaman elektronik. Selain itu, majelis komisioner dapat melakukan pemeriksaan setempat untuk memastikan kebenaran suatu informasi yang disengketakan.
Putusan yang dikeluarkan oleh Komisi Informasi harus diumumkan secara terbuka dan dicatat dalam situs resmi Komisi Informasi. Salinan putusan akan diberikan kepada para pihak dalam waktu tiga hari kerja setelah putusan dibacakan. Jika dalam jangka waktu yang ditentukan tidak ada keberatan yang diajukan ke pengadilan, maka putusan akan memiliki kekuatan hukum tetap.
Pemohon dapat meminta eksekusi putusan melalui pengadilan jika termohon tidak melaksanakan keputusan yang telah ditetapkan oleh Komisi Informasi. Dengan adanya mekanisme ini, keterbukaan informasi publik dapat lebih terjamin dan masyarakat dapat mengakses informasi yang seharusnya tersedia untuk umum.
Peraturan ini dibuat untuk memastikan proses penyelesaian sengketa informasi publik yang adil, cepat, dan transparan. Penyelesaian sengketa melalui mediasi dan ajudikasi diharapkan dapat meningkatkan efektivitas keterbukaan informasi publik.
Selain itu, juga memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat yang berhak mendapatkan informasi yang relevan dan bermanfaat. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan badan publik semakin terbuka dalam memberikan informasi kepada masyarakat dan menjamin hak akses informasi sebagai bagian dari prinsip demokrasi. Oleh karena itu, implementasi yang baik dari peraturan ini sangat penting dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Untuk itu masyarakat jangan ragu-ragu menggunakan hak konstitusionalnya dalam mendapatkan berbagai informasi kepada badan publik. Kemudian juga dapat menyengketakan badan publik ke Komisi Informasi jika hak informasi tidak didapatkan dengan baik. Mendapatkan informasi merupakan hak dasar bagi setiap warga negara. Hak anda untuk tahu! (*)
*Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat
Opini Terkait
- Ibnu Sectio Caisaria, Havina Mirsya 'Afra: Menyoal Nagari Creative Hub Ala Mahyeldi-Vasko
- Nevi Zuairina Irwan Prayitno: Pemerintah Provinsi Harus Jalin Sinergi Lintas Kepala...
- Musfi Yendra: Standar Layanan Informasi Publik
- Musfi Yendra: Keterbukaan Informasi Publik Nagari
- Nevi Zuairina: Refleksi Energi Indonesia Tahun 2024 dan Harapan Menuju 2025
Menyoal Nagari Creative Hub Ala Mahyeldi-Vasko
Opini - 20 Maret 2025
Oleh: Ibnu Sectio Caisaria, Havina Mirsya 'Afra
Pemerintah Provinsi Harus Jalin Sinergi Lintas Kepala...
Opini - 03 Maret 2025
Oleh: Nevi Zuairina Irwan Prayitno
Refleksi Energi Indonesia Tahun 2024 dan Harapan Menuju 2025
Opini - 05 Januari 2025
Oleh: Nevi Zuairina